Pemerintah Aceh Segera Terbitkan Surat Edaran Penutupan Toko Saat Salat

Pemerintah Aceh Terbitkan Surat Edaran Terkait Penutupan Toko Saat Waktu Salat

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, baru-baru ini mengumumkan rencana penerbitan Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Aceh yang mewajibkan seluruh toko di wilayah Aceh untuk menutup usahanya selama waktu salat. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur saat memberikan sambutan di Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Dalam sambutannya di hadapan ratusan jamaah salat Tarawih, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, mengungkapkan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah Aceh untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah. Ia menegaskan tanggung jawabnya sebagai pemimpin untuk memastikan pelaksanaan syariat Islam dijalankan dengan sebaik-baiknya. “Sebagai pemimpin, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan syariat Islam berjalan secara kaffah di Aceh. Karena itu, dalam waktu dekat kita akan menerbitkan edaran agar seluruh toko tutup setiap masuk waktu salat,” tegas Mualem.

Selain menyerukan penutupan toko selama waktu salat, Mualem juga menekankan pentingnya peningkatan keimanan dan amal saleh di bulan Ramadan. Ia mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk memanfaatkan momentum bulan suci ini dengan meningkatkan ibadah dan perbuatan baik. “Mari dengan hati yang ikhlas dan semata mengharap ridha Allah, kita terus berbuat baik di bulan mulia yang penuh berkah, rahmah, dan ampunan ini,” ajaknya. Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan hati dari sifat-sifat tercela seperti dengki, khianat, dan munafik, sebagai kunci untuk meraih ridho Allah SWT.

Gubernur juga mengumumkan rencana peluncuran gerakan salat tepat waktu pada tanggal 17 Ramadan yang akan dikoordinir oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh. Ia menekankan pentingnya peran seluruh pemimpin, dari tingkat pemerintahan hingga kepala keluarga, dalam mengajak dan mendorong anggota keluarganya untuk melaksanakan salat tepat waktu. “Ini juga menjadi kewajiban seluruh pemimpin di semua tingkatan untuk mengingatkan bawahannya, termasuk para kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk mengajak, memaksa istri dan anaknya untuk salat. Nanti, pada malam 17 Ramadan kita akan meluncurkan gerakan salat tepat waktu,” tegasnya.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, turut memberikan sambutan dan menyampaikan komitmen Pemerintah Aceh untuk membangun Aceh yang lebih baik. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan visi Aceh yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur, yaitu negeri yang baik dan Tuhan yang Maha Pengampun. “Kami bersama Pak Gubernur Muzakir Manaf, bertekad untuk mewujudkan Aceh yang lebih baik, menjadi Aceh yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk turut serta dan mendukung kami dalam upaya menata Aceh menjadi jauh lebih baik ke depan,” ungkap Fadhlullah.

Penerbitan SE ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Aceh untuk menjalankan ibadah salat tepat waktu dan menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan. Namun, implementasi SE ini juga perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi bagi para pelaku usaha. Pemerintah Aceh diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dan adil bagi semua pihak terkait.