Kepala Dinas PMTSP Buleleng Ditahan Kejati Bali Atas Dugaan Pemerasan, Bupati Optimis Iklim Investasi Tetap Kondusif
Kepala Dinas PMTSP Buleleng Jadi Tersangka Pemerasan: Dampak dan Respons Pemerintah Daerah
Buleleng, Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kabupaten Buleleng, IMK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses perizinan pembangunan perumahan bersubsidi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah IMK menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (20/3/2025).
Penahanan IMK sontak menjadi perhatian publik. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyampaikan bahwa pihaknya sedang berupaya mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai kasus yang menjerat salah satu kepala dinasnya tersebut. "Kami baru mendengar kabar ini dan sedang menelusuri informasi lengkapnya. Kasusnya apa, bagaimana kronologinya, masih dalam proses pencarian data yang akurat," ujarnya kepada awak media.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berjanji akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sutjidra menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dengan pihak Kejaksaan.
Optimisme Investasi di Tengah Kasus Hukum
Menariknya, di tengah kasus hukum yang menimpa salah satu pejabatnya, Bupati Sutjidra menyatakan keyakinannya bahwa iklim investasi di Buleleng akan tetap terjaga. Ia meyakini bahwa investor akan tetap menaruh kepercayaan kepada Buleleng sebagai daerah yang potensial untuk berinvestasi.
"Kami percaya, insiden ini tidak akan mempengaruhi minat investor untuk berinvestasi di Buleleng. Kami sedang mematangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kemudahan berinvestasi yang akan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para investor," jelas Sutjidra.
Perda tersebut diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi investor karena memberikan jaminan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses perizinan. Sutjidra menambahkan, "Dengan adanya Perda investasi ini, kami ingin menyampaikan kepada investor bahwa jika semua proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tidak akan ada masalah dalam berinvestasi di Buleleng."
Imbauan Bupati kepada Jajaran Pemerintah Daerah
Bupati Sutjidra juga menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. Ia mengimbau kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Buleleng untuk tetap tenang dan fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
"Saya mengimbau kepada seluruh OPD untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan kasus ini. Tetaplah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," pesannya.
Kronologi Penahanan IMK
Sebelumnya, Kejati Bali resmi menahan IMK setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses perizinan pembangunan perumahan bersubsidi di wilayah Buleleng. Proses pemeriksaan IMK dilakukan di Kejari Buleleng sejak pukul 09.00 hingga 10.30 Wita, sebelum akhirnya dibawa ke Kejati Bali di Kota Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pihak Kejati Bali belum memberikan keterangan resmi mengenai detail kasus yang menjerat Kepala Dinas PMTSP Buleleng tersebut.
Poin-Poin Penting:
- Kepala Dinas PMTSP Buleleng, IMK, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
- Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejati Bali setelah pemeriksaan di Kejari Buleleng.
- Bupati Buleleng menyatakan keprihatinannya dan meminta jajaran pemerintah daerah untuk tetap tenang.
- Bupati optimis iklim investasi di Buleleng tetap kondusif.
- Pemkab Buleleng sedang mematangkan Perda kemudahan berinvestasi untuk menarik investor.