Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Berkah Warga Sukabumi Berkat Inisiatif Dedi Mulyadi
Antusiasme Warga Sukabumi Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat
SUKABUMI, JABAR - Kantor Samsat Kota Sukabumi dipadati warga pada Kamis (20/3/2025), menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, memberikan kesempatan untuk membayar pajak tanpa dibebani denda.
Agus Sobari (57), seorang warga Sukabumi, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Ia datang ke Samsat untuk membayar pajak sepeda motor yang sudah 10 tahun menunggak. "Saya mau bayar pajak tahunan motor, beli motor second buat anak, tapi motornya sudah 10 tahun tak membayar pajak. Ini (program) sungguh sangat membantu," ungkap Agus.
Sebelum adanya program pemutihan, Agus harus membayar denda yang cukup besar. Namun, berkat inisiatif ini, ia hanya perlu membayar sekitar Rp 500.000. Pengurangan biaya yang signifikan ini tentu meringankan beban ekonominya.
Hal serupa juga dirasakan oleh Deri (26), yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama lima tahun. Awalnya, ia harus menyiapkan dana sekitar Rp 2,9 juta untuk membayar pajak beserta dendanya. Namun, dengan adanya pemutihan, jumlah yang harus dibayarkan berkurang menjadi sekitar Rp 1 juta, termasuk biaya balik nama kendaraan.
"Saya beli motor dari orang, nunggak pajak hampir lima tahun. Awalnya harus bayar Rp 2,9 juta dan sekarang paling enggak lebih dari Rp 1 juta bayarnya, itu juga udah balik nama," kata Deri dengan nada lega.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Dengan menghilangkan beban denda, diharapkan semakin banyak warga yang termotivasi untuk melunasi kewajibannya. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Mekanisme Pemutihan Pajak
Bagi warga Jawa Barat yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Siapkan Dokumen Kendaraan: Bawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli.
- Kunjungi Kantor Samsat Terdekat: Datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda.
- Pemeriksaan Tunggakan Pajak: Petugas Samsat akan memeriksa jumlah tunggakan pajak kendaraan Anda.
- Penghapusan Denda: Denda tunggakan pajak akan dihapus secara otomatis.
- Pembayaran Pajak Tahunan: Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025).
Program pemutihan pajak ini berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Kesempatan ini jangan sampai terlewatkan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak di Jawa Barat.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah, sehingga manfaatnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur yang lebih baik, layanan publik yang berkualitas, dan program-program sosial yang bermanfaat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Dengan memberikan keringanan dan kemudahan dalam pembayaran pajak, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.