Kasus Dugaan Penipuan Oknum DPRD Kaltim Mandek, Korban Desak Kejelasan Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Oknum DPRD Kaltim Mandek, Korban Desak Kejelasan Hukum

SAMARINDA - Kasus dugaan penipuan jual beli rumah yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dengan inisial SA kembali menjadi sorotan. Irma Suryani, korban dalam kasus ini, mendatangi Polresta Samarinda untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah diajukannya sejak 24 Juli 2023.

Didampingi kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu, Irma mendesak pihak kepolisian untuk memberikan kejelasan terkait laporan dugaan penipuan yang melibatkan sebidang tanah seluas 225 meter persegi di Perumahan Citra Griya, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Menurut Jumintar, hampir dua tahun berlalu sejak laporan diajukan, namun belum ada kemajuan signifikan dalam proses hukum.

"Kami datang hari ini untuk menanyakan sejauh mana proses hukum atas laporan kami, karena sejak 2023 belum ada progres yang jelas," tegas Jumintar.

Jumintar juga menyoroti adanya pergantian pejabat yang menangani kasus ini. Awalnya, AKP Kadiyo, saat menjabat sebagai Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, bertanggung jawab atas laporan tersebut. Namun, AKP Kadiyo kini telah dipindahkan menjadi Kapolsek Samarinda Kota. Pergantian ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan penanganan kasus.

Kasus ini bermula pada 18 Agustus 2019, ketika Irma membeli rumah dari SA berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 172/2019 yang menyatakan bahwa properti tersebut bebas dari sengketa. Namun, pada tahun 2020, Irma terkejut mengetahui bahwa lahan yang dibelinya ternyata berstatus sengketa dan bahkan telah digugat sejak 28 Desember 2018. Sengketa tersebut melibatkan SA dan seorang bernama IM, di mana seluruh tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK), telah memenangkan IM.

"Kami mengacu pada AJB yang menyatakan lahan ini tidak dalam sengketa, padahal faktanya sejak 2018 sudah digugat dan akhirnya dimenangkan oleh pihak lain. Ini yang menjadi dasar dugaan penipuan dalam transaksi ini," jelas Jumintar.

Tanggapan Polresta Samarinda

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, membenarkan adanya kunjungan Irma dan kuasa hukumnya. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari perkara tersebut secara seksama untuk memastikan penegakan hukum yang baik dan benar.

"Untuk perkara Ibu Irma dan Pengacara, memang datang tadi ya ke Polresta Samarinda. Tentu saat ini kami pelajari perkaranya agar penegakan hukum secara baik dan benar," terangnya.

AKP Dicky menambahkan bahwa kepolisian masih mendalami laporan ini dan mengkaji fakta hukum yang ada sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas oknum anggota DPRD Kaltim yang diduga terlibat dalam praktik penipuan. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Dengan belum adanya perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus ini, Irma dan kuasa hukumnya berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas dan memberikan kepastian hukum. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Samarinda dan Kaltim secara umum. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian dan DPRD.

Daftar Poin Penting:

  • Korban dugaan penipuan jual beli rumah, Irma Suryani, mendatangi Polresta Samarinda untuk mempertanyakan perkembangan laporan.
  • Laporan dugaan penipuan menyeret nama oknum anggota DPRD Kaltim berinisial SA.
  • Kasus bermula dari pembelian rumah pada tahun 2019, namun lahan ternyata berstatus sengketa sejak 2018.
  • Kuasa hukum korban menyoroti pergantian pejabat yang menangani kasus.
  • Kasat Reskrim Polresta Samarinda menyatakan akan mempelajari perkara tersebut secara seksama.
  • Korban dan kuasa hukumnya berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas dan memberikan kepastian hukum.