Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat: Deringankan Beban Warga Sukabumi

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat: Deringankan Beban Warga Sukabumi

Sukabumi, Jawa Barat – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) dipadati warga yang antusias memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, meringankan beban finansial mereka secara signifikan.

Agus Sobari (57), salah seorang warga Sukabumi, mengungkapkan kegembiraannya atas program ini. Ia datang ke Samsat untuk membayar pajak sepeda motor yang telah menunggak selama 10 tahun. Motor tersebut rencananya akan digunakan oleh anaknya. Agus mengaku sangat terbantu dengan adanya pemutihan denda ini.

"Saya sangat terbantu dengan adanya program ini," kata Agus. "Motor ini sudah 10 tahun tidak bayar pajak. Dengan adanya program ini, saya jadi bisa bayar pajak tanpa harus melunasi denda yang besar."

Program pemutihan ini tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh Agus. Deri (26), warga lainnya, juga merasakan hal serupa. Ia telah menunggak pajak kendaraannya selama lima tahun. Berkat program pemutihan, ia hanya perlu membayar sebagian kecil dari total tunggakan sebelumnya.

"Awalnya saya harus bayar sekitar Rp 2,9 juta," ujar Deri. "Tapi dengan adanya pemutihan, saya hanya perlu membayar sekitar Rp 1 juta. Ini sangat membantu saya."

Cara Mendapatkan Pemutihan Denda Pajak

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Untuk memanfaatkan program ini, warga Jawa Barat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB.
  • Mengunjungi kantor Samsat terdekat.
  • Petugas Samsat akan memeriksa jumlah tunggakan pajak.
  • Tunggakan pajak akan dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025).

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat Jawa Barat, khususnya mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini tidak hanya meringankan beban finansial warga, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah mengumumkan secara resmi pemberlakuan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini. Kebijakan ini mencakup pembebasan tunggakan pajak dari tahun 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya tanpa terkecuali. Diharapkan, program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Jawa Barat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan ringan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan pembangunan di Jawa Barat.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.