Pemerintah Kaji Kenaikan Royalti Emas dan Nikel Guna Optimalisasi Penerimaan Negara

Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Royalti Emas dan Nikel Demi Optimalisasi Pendapatan Negara

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas emas dan nikel. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara seiring dengan lonjakan harga komoditas tersebut di pasar global.

"Kenaikan ini wajar. Kita semua tahu bahwa harga nikel dan emas sedang tinggi. Tidak adil rasanya jika harga melambung tetapi negara tidak mendapatkan bagian yang lebih besar," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (20/03/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa kisaran kenaikan royalti yang dipertimbangkan adalah antara 1,5% hingga 3%. Penentuan angka pasti akan dilakukan secara fleksibel, mengikuti dinamika harga komoditas di pasar internasional. Artinya, ketika harga emas dan nikel tinggi, tarif royalti akan disesuaikan ke level yang lebih tinggi. Sebaliknya, jika harga mengalami penurunan, pemerintah tidak akan membebani pengusaha dengan tarif royalti yang tinggi.

"Kenaikan akan berkisar antara 1,5%, 2%, bahkan hingga 3%, tergantung fluktuasi harga. Jika harga naik, kita akan mengenakan tarif tertinggi. Namun, jika harga turun, negara tidak boleh membebani pengusaha dengan pajak yang besar. Kita perlu memastikan mereka tetap berkembang," jelas Bahlil.

Pemerintah juga berencana untuk menjajaki potensi pendapatan bukan pajak dari produk turunan mineral lainnya. Hal ini dilakukan untuk memperluas sumber-sumber penerimaan negara di sektor pertambangan.

"Kami sedang mempertimbangkan untuk menggali potensi pendapatan dari produk turunan mineral yang belum menjadi sumber pendapatan negara," imbuhnya.

Kajian mendalam akan dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga tetap menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia. Pemerintah menyadari pentingnya keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan bisnis para pelaku usaha.

Fokus Pemerintah:

  • Optimalisasi Penerimaan Negara: Memastikan negara mendapatkan manfaat maksimal dari sumber daya alam.
  • Keadilan: Menciptakan sistem royalti yang adil bagi negara dan pelaku usaha.
  • Dinamika Pasar: Menyesuaikan tarif royalti dengan fluktuasi harga komoditas global.
  • Keberlanjutan: Menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia.
  • Diversifikasi Pendapatan: Mencari sumber-sumber pendapatan baru dari produk turunan mineral.

Kenaikan royalti ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan mendukung pembangunan nasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan agar sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian Indonesia.

Dampak yang Diharapkan:

  • Peningkatan signifikan pada PNBP dari sektor pertambangan.
  • Pendanaan yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial.
  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
  • Iklim investasi yang stabil dan menarik bagi investor di sektor pertambangan.

Kenaikan royalti ini juga diharapkan dapat mendorong perusahaan pertambangan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan inovasi teknologi. Dengan demikian, industri pertambangan Indonesia dapat menjadi lebih kompetitif dan berkelanjutan di tingkat global.

Dengan langkah strategis ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.