Konversi Lahan Pertanian di Jawa Tengah Mengkhawatirkan, Pemerintah Pusat Siapkan Langkah Antisipasi

Alih Fungsi Lahan di Jawa Tengah Jadi Sorotan Nasional

Alih fungsi lahan pertanian di Jawa Tengah menjadi isu krusial yang mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Pesatnya industrialisasi, terutama pembangunan kawasan industri seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batang dan Kendal, menjadi pemicu utama konversi lahan subur menjadi area pabrik dan infrastruktur pendukung.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait tingginya angka alih fungsi lahan di Jawa Tengah. Pemerintah, kata dia, tengah memfinalisasi regulasi terkait Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menekan laju konversi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional. Upaya ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan keberlanjutan sektor pertanian.

Penguatan Perlindungan Lahan Pertanian Produktif

Salah satu fokus utama pemerintah adalah memperkuat perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Zulkifli Hasan menegaskan komitmennya untuk mencegah perubahan fungsi lahan sawah. Regulasi yang lebih ketat akan segera diterbitkan untuk memperkuat status LSD menjadi LP2B, sehingga memberikan jaminan hukum yang lebih kuat terhadap keberadaan lahan-lahan produktif.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menambahkan bahwa setiap alih fungsi lahan harus dikompensasi dengan penggantian lahan yang setara atau bahkan lebih luas. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan mekanisme penggantian lahan berjalan efektif.

Pertimbangan Produktivitas dalam Penggantian Lahan

Sudaryono menekankan pentingnya mempertimbangkan tingkat produktivitas lahan dalam proses penggantian. Ia mencontohkan, satu hektare lahan sawah di Pulau Jawa, yang memiliki produktivitas tinggi, tidak bisa diganti dengan satu hektare lahan di luar Pulau Jawa yang memiliki produktivitas lebih rendah. Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan opsi penggantian lahan hingga lima atau sepuluh kali lipat, untuk menjaga tingkat produksi pangan secara nasional.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian pemerintah:

  • Alih fungsi lahan di Jawa Tengah tertinggi: Pemerintah mengakui laju konversi lahan di Jawa Tengah menjadi yang tertinggi secara nasional.
  • Kawasan Industri sebagai Pemicu: Pembangunan KEK Batang dan Kendal menjadi faktor utama alih fungsi lahan.
  • Regulasi LP2B: Pemerintah tengah memfinalisasi regulasi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
  • Perlindungan LSD Diperkuat: Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan diperkuat menjadi LP2B.
  • Kompensasi Alih Fungsi Lahan: Penggantian lahan harus dilakukan jika terjadi alih fungsi.
  • Produktivitas Lahan Diperhitungkan: Tingkat produktivitas lahan menjadi pertimbangan dalam penggantian lahan.

Upaya pemerintah ini diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan, khususnya di Jawa Tengah yang menjadi lumbung padi nasional.