Terungkap: Racun Potas dan Obat Tikus Jadi Senjata Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora

Terungkap: Racun Potas dan Obat Tikus Jadi Senjata Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora

Tragedi pembunuhan ayah dan anak di Kecamatan Ngawen, Blora, yang menggemparkan warga Jawa Tengah akhirnya menemui titik terang. Muslikin (45) dan anaknya, SK (9), ditemukan tewas setelah menenggak air minum yang telah dicampuri racun. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengungkap fakta mengejutkan: pelaku, MK, yang tak lain adalah kerabat korban, menggunakan campuran racun potas dan cairan obat tikus sebagai senjata pembunuh. Kasus ini menyoroti brutalitas kejahatan yang dilakukan dengan perencanaan matang dan motif yang masih diselidiki lebih lanjut.

AKP Selamet, Kasat Reskrim Polres Blora, menjelaskan kronologi peristiwa mengerikan tersebut. Menurut pengakuan MK, ia telah mempersiapkan aksi kejinya dengan membeli potas dan cairan obat tikus beberapa waktu sebelum kejadian. Potas, yang dikenal sebagai senyawa kimia berbahaya, digerus hingga halus sebelum dicampurkan dengan cairan obat tikus ke dalam botol air mineral berukuran 600 mililiter. Campuran mematikan ini kemudian ditempatkan di rumah korban pada Jumat, 21 Februari 2025, saat rumah dalam keadaan kosong. Korban, Muslikin dan anaknya, SK, kemudian secara tak sengaja mengonsumsi air yang telah terkontaminasi racun tersebut saat pulang ke rumah. Kepergian Muslikin dan SK ke luar rumah, yakni Muslikin yang bekerja dan SK yang mengaji, dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Istri Muslikin juga sedang menghadiri hajatan di rumah tetangga.

Kejadian ini baru terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang melibatkan sejumlah saksi dan analisis forensik. Identifikasi pelaku terungkap setelah polisi menemukan jejak MK yang menghubungkannya dengan lokasi kejadian. Penangkapan MK di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Februari 2025, menandai babak baru dalam penyelesaian kasus ini. Saat ini, MK masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dibalik pembunuhan keji tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan pelaku dijerat dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya bahan kimia berbahaya yang dapat disalahgunakan. Pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan terhadap penjualan bahan-bahan kimia yang berpotensi digunakan untuk kejahatan, termasuk potas dan racun tikus. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Detail Kronologi Kejahatan:

  • Perencanaan: MK membeli potas dan cairan obat tikus.
  • Pencampuran Racun: Potas digerus dan dicampur dengan cairan obat tikus dalam botol air mineral 600 ml.
  • Pelaksanaan: Racun ditempatkan di rumah korban saat rumah kosong.
  • Korban: Muslikin (45) dan SK (9) meninggal setelah mengonsumsi air beracun.
  • Penangkapan: MK ditangkap di Bandara Samarinda.

Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Blora. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.