Pakaian Bekas Ilegal asal Timor Leste Ditemukan di Pantai NTT, Polisi Buru Pelaku

Pakaian Bekas Ilegal asal Timor Leste Ditemukan di Pantai NTT, Polisi Buru Pelaku

Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas atau rombeng asal Timor Leste. Sebanyak 25 bungkus plastik berisi pakaian bekas tersebut ditemukan tergeletak di Pantai Amlasi, Kampung Maubesi, Desa Nonotbathan, Kecamatan Biboki Anleu, pada Jumat, 28 Februari 2025 pukul 10.00 WITA. Penemuan ini berawal dari informasi yang diterima Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Carlito DS Mau, anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Nonotbatan, dari warga setempat.

Bripka Carlito yang sigap langsung menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, ia menemukan 25 karung besar berisi pakaian rombeng yang dikemas dalam plastik hitam. Menariknya, seluruh barang bukti tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah, menunjukkan adanya indikasi kuat penyelundupan ilegal. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku berhasil melarikan diri, meninggalkan barang bukti yang kini diamankan oleh pihak berwajib.

"Barang-barang tersebut diduga berasal dari Distrik Oekusi, Timor Leste, dan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal menggunakan perahu nelayan lokal," ungkap Ipda Markus Wilco Mitang, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Media, Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025).

Setelah menemukan barang bukti, Bripka Carlito langsung berkoordinasi dengan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Biboki Anleu. Barang bukti berupa 25 karung pakaian rombeng tersebut kini telah diamankan di Polsek Biboki Anleu. Proses pengamanan dibantu oleh warga setempat yang turut berperan aktif dalam memberantas kegiatan ilegal ini.

Proses penyelidikan kini tengah berlangsung intensif. Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres TTU telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap jaringan penyelundupan dan melacak para pelaku yang berhasil kabur. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan pakaian bekas ilegal.

"Kami tengah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Perkembangan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus ini akan segera kami sampaikan kepada publik," tambah Ipda Mitang. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk turut serta aktif memberikan informasi terkait kegiatan-kegiatan ilegal di wilayahnya guna menciptakan keamanan dan ketertiban yang lebih baik.

Kronologi Penemuan:

  1. Informasi dari warga mengenai kegiatan ilegal di Pantai Amlasi.
  2. Bripka Carlito menuju lokasi dan menemukan 25 karung pakaian rombeng.
  3. Pelaku melarikan diri.
  4. Barang bukti diamankan di Polsek Biboki Anleu.
  5. Penyelidikan dan pemeriksaan saksi oleh Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres TTU.

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan celah dalam pengawasan perbatasan dan ancaman ekonomi ilegal yang perlu ditangani secara serius. Polisi berharap dengan terungkapnya kasus ini, dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.