Dewan Pers Dorong Tempo Tempuh Jalur Hukum Pasca-Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis
Dewan Pers Mengutuk Teror Kepala Babi dan Mendorong Tempo Melapor ke Polisi
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dengan tegas mengutuk aksi teror pengiriman kepala babi yang ditujukan kepada seorang jurnalis Tempo. Ia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan sebuah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi dan mendesak Tempo untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Saya sangat menyarankan Tempo untuk segera membuat laporan kepada aparat keamanan. Kami juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang," ujar Ninik Rahayu dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (20/3/2025).
Ninik juga memberikan semangat kepada para jurnalis, khususnya Cica (Francisca Christy Rosana), wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik yang menjadi korban teror. Ia meminta agar para jurnalis tidak merasa takut atau terintimidasi dengan aksi-aksi semacam ini.
"Saya mengimbau kepada seluruh rekan-rekan media untuk tidak gentar dan tidak takut dengan model-model intimidasi seperti ini. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan kita tidak boleh membiarkan pihak-pihak tertentu membungkam suara kritis jurnalis," tegasnya.
Teror Diduga Berkaitan dengan Pemberitaan Sensitif
Lebih lanjut, Ninik Rahayu menduga bahwa aksi teror kepala babi ini dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atau terpojok oleh pemberitaan yang dilakukan oleh Tempo. Ia menjelaskan bahwa tindakan semacam ini seringkali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak bersedia menghadapi kritik secara terbuka.
"Biasanya, aksi seperti ini dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terpojok oleh pemberitaan, namun enggan untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Mereka mencoba untuk membungkam suara kritis jurnalis melalui cara-cara yang tidak terpuji," jelas Ninik.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan dengan suatu pemberitaan, mereka memiliki hak jawab yang dijamin oleh undang-undang. Hak jawab tersebut dapat digunakan untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bantahan, atau memberikan perspektif lain terkait pemberitaan yang dianggap merugikan.
"Saya mengimbau kepada semua pihak yang merasa keberatan atas suatu pemberitaan, untuk menggunakan hak jawab yang mereka miliki. Hak jawab adalah mekanisme yang sah dan dijamin oleh undang-undang untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi terkait pemberitaan," imbuhnya.
Kronologi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kantor Tempo menerima kiriman paket berisi kepala babi pada hari Rabu (19/3/2025). Paket tersebut dikemas dalam sebuah kotak kardus yang dilapisi dengan styrofoam. Kejadian ini langsung menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi-organisasi pers dan masyarakat sipil.
Aksi teror ini dianggap sebagai sebuah ancaman serius terhadap kebebasan pers dan upaya untuk membungkam suara kritis jurnalis. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku serta mengungkap motif di balik aksi teror tersebut. Perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers merupakan tanggung jawab kita bersama.
Poin Penting:
- Dewan Pers mengutuk aksi teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo.
- Dewan Pers mendorong Tempo untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
- Dewan Pers meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus teror ini.
- Dewan Pers mengimbau jurnalis untuk tidak takut dan gentar menghadapi intimidasi.
- Dewan Pers menduga teror ini terkait dengan pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.
- Dewan Pers mengingatkan tentang hak jawab bagi pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan.