Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Royalti Emas dan Nikel Guna Optimalkan Penerimaan Negara
Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Royalti Emas dan Nikel Guna Optimalkan Penerimaan Negara
Jakarta - Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan penyesuaian tarif royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor pertambangan, khususnya komoditas emas dan nikel. Langkah ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (20/03/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa kajian mengenai potensi peningkatan PNBP ini mencakup royalti untuk emas, nikel, dan juga batu bara. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara seiring dengan dinamika harga komoditas di pasar global.
"Kami membahas upaya untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya melalui peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lainnya, termasuk batu bara," ujar Bahlil.
Untuk merealisasikan rencana ini, pemerintah akan melakukan revisi terhadap dua Peraturan Pemerintah (PP) yang relevan, yaitu:
- PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Revisi ini akan menjadi landasan hukum bagi penyesuaian tarif royalti dan PNBP di sektor pertambangan.
Bahlil menuturkan, pertimbangan utama dalam menaikkan royalti adalah tren harga emas dan nikel yang terus meningkat di pasar global. Pemerintah berpendapat bahwa kenaikan harga komoditas ini seharusnya juga memberikan kontribusi yang lebih besar kepada kas negara.
"Harga nikel bagus, harga emas bagus, jadi tidak adil jika harganya naik tetapi negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Ini adalah upaya untuk menjaga keseimbangan," tegas Bahlil.
Kenaikan royalti ini diperkirakan berada dalam rentang 1,5 persen hingga 3 persen, dan akan berlaku untuk bahan baku maupun produk olahan.
Keputusan ini masih dalam tahap pembahasan dan kajian mendalam. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk daya saing industri pertambangan dan potensi dampak terhadap investasi. Diharapkan, penyesuaian royalti ini akan memberikan manfaat yang optimal bagi negara tanpa mengganggu keberlangsungan sektor pertambangan nasional.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan memaksimalkan kontribusinya terhadap pembangunan nasional.