Jakarta Barat Intensifkan Penertiban Prostitusi di RTH Tubagus Angke dengan Pemasangan Lampu Sorot dan Penataan Ulang

Jakarta Barat Gencar Berantas Prostitusi Ilegal di RTH Tubagus Angke

Pemerintah Kota Jakarta Barat mengambil langkah tegas dalam menanggapi maraknya praktik prostitusi ilegal di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tubagus Angke. Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menyatakan komitmennya untuk menertibkan area tersebut melalui serangkaian tindakan preventif dan represif. Salah satu langkah utama yang akan diambil adalah pemasangan lampu sorot atau lampu tembak di seluruh area RTH untuk menghilangkan titik-titik gelap yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi prostitusi.

"Kami akan mengupayakan pemasangan lampu tembak agar tidak ada lagi area tersembunyi di RTH Tubagus Angke. Koordinasi telah dilakukan dengan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) serta Suku Dinas Bina Marga untuk memastikan implementasi berjalan lancar," ujar Uus Kuswanto, Kamis (20/3/2025).

Selain penambahan penerangan, Uus juga menekankan pentingnya penataan ulang RTH Tubagus Angke secara menyeluruh. Penataan ini akan meliputi pemangkasan pohon-pohon yang rimbun agar pandangan lebih terbuka dan menghilangkan tempat persembunyian bagi para pelaku prostitusi. Tindakan ini diharapkan dapat meminimalisir keberadaan tenda-tenda ilegal yang kerap didirikan di balik pepohonan sebagai tempat transaksi.

"Suku Dinas Tamhut akan melakukan topping atau pemangkasan pohon agar RTH lebih rapi dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal," jelas Uus.

Latar Belakang Permasalahan

Praktik prostitusi di RTH Tubagus Angke bukanlah fenomena baru. Area ini sempat menjadi sorotan publik pada pertengahan tahun 2024 setelah viralnya laporan mengenai temuan alat kontrasepsi yang berserakan di sepanjang RTH. Pada Selasa malam, 11 Maret 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelar operasi penertiban dan berhasil mengamankan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) yang tengah menunggu pelanggan.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mendapati lebih dari tiga tenda non-permanen yang terbuat dari terpal dan kayu berdiri di sepanjang RTH. Tenda-tenda ini digunakan oleh para PSK untuk melayani pelanggan mereka. Keberadaan tenda-tenda tersebut semakin tersamarkan oleh minimnya penerangan jalan dan rimbunnya pepohonan di sekitar RTH.

Tindakan Represif dan Humanis

Proses penertiban diwarnai dengan aksi histeris dari beberapa PSK yang berusaha melarikan diri. Salah seorang PSK bahkan terjatuh di tengah lalu lintas Jalan Tubagus Angke saat mencoba kabur. Para PSK yang terjaring kemudian dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan pendataan dan pembinaan.

Setelah mengamankan para PSK, petugas Satpol PP membongkar tenda-tenda ilegal yang berdiri di RTH Tubagus Angke. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memutus mata rantai praktik prostitusi dan mengembalikan fungsi RTH sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Jakarta Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala di RTH Tubagus Angke. Selain tindakan represif, pemerintah juga akan berupaya memberikan solusi jangka panjang bagi para PSK melalui program pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha agar mereka dapat beralih ke pekerjaan yang lebih layak dan halal. Penertiban ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di RTH Tubagus Angke.

Rincian tindakan yang diambil:

  • Pemasangan lampu sorot atau lampu tembak
  • Pemangkasan pohon-pohon yang rimbun
  • Penertiban dan pembongkaran tenda ilegal
  • Operasi penertiban PSK secara berkala
  • Pembinaan dan pemberdayaan PSK melalui program sosial