Solidaritas Saksiminor NTT Siap Dampingi Korban Pencabulan Anak oleh Eks Kapolres Ngada

Saksiminor NTT Berikan Perlindungan Penuh Bagi Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada

KUPANG, NTT – Solidaritas anti-kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan (Saksiminor) Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan komprehensif kepada korban pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kupang pada Kamis (20/03/2025).

Saksiminor, yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Lembaga Bantuan Hukum Apik NTT, Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Justitia Kupang Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT PKBI NTT, IMOF NTT, AJI Kota Kupang, KOMPAK, JIP, IPPI KPAP NTT, Garamin Lowewinl HWDL, Yayasan Cinta Masyarakat Madani Hanaf, YTB, Sabana Sumba, LBH Surya NTT, Solidaritas Perempuan Flobamorams, PWI NTT, Piar NTT. UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang. PMKRI Cabang Kupang, JPIT dan Jemaah Ahmadiyah Cabang NTT. Menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan keadilan ditegakkan.

Ketua LPA NTT, Veronika Ata, menekankan bahwa perlindungan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada keluarga korban. Perlindungan ini mencakup pendampingan selama proses hukum, pemulihan psikologis, serta perlindungan dari intimidasi, ancaman, dan dampak psikososial lebih lanjut yang mungkin timbul akibat kasus ini.

Negara wajib memenuhi hak-hak korban dan keluarga atas pemulihan psikologis, sosial, kesehatan, dan hak atas restitusi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kata Veronika.

Saksiminor juga mendukung penuh keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja. Mereka mendesak Kapolri untuk menolak upaya banding yang diajukan sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi Polri dan rasa keadilan bagi korban.

Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib menerapkan pasal berlapis dan menjatuhkan hukuman maksimal dengan pemberatan terhadap pelaku, tegas Veronika.

Penegakan Hukum yang Komprehensif

Saksiminor menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk menggunakan berbagai undang-undang yang relevan dalam menangani kasus ini, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan Kedua Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Saksiminor juga menuntut transparansi dalam proses penyidikan dan penyampaian informasi kepada publik, dengan mengedepankan prinsip-prinsip penghargaan dan perlindungan korban. Mereka mengecam segala bentuk pernyataan yang dapat menggiring opini publik untuk membenarkan tindakan pelaku, karena hal tersebut dianggap sebagai pengkhianatan terhadap keadilan bagi korban.

Investigasi Mendalam dan Pemulihan Korban

Mereka mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pelaku lain, jaringan pornografi, dan perdagangan orang. Selain itu, Saksiminor meminta agar dilakukan patroli siber secara intensif untuk menghapus jejak digital yang dapat memperburuk kondisi korban dan mempercepat proses pemulihan.

Investigasi transaksi elektronik pelaku, termasuk aliran dana yang diduga terkait dengan kejahatan ini melalui rekening dan perangkat seluler pelaku, juga menjadi fokus perhatian Saksiminor, sesuai dengan ketentuan UU TPKS. Mereka juga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Dokumen Elektronik Bermuatan Pornografi Anak, sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS.

Saksiminor mengajak masyarakat untuk aktif mengawal proses penegakan hukum dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarga dalam memperjuangkan keadilan. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja diamankan oleh Propam Mabes Polri atas dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Terungkap bahwa Fajar mencabuli seorang anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang. Mabes Polri telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Bareskrim Polri.