Aliansi Jogja Memanggil Gelar Aksi Menginap di DPRD DIY: Menuntut Pembatalan UU TNI
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Jogja Memanggil di depan gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki babak baru. Massa aksi memilih untuk bermalam di halaman gedung dewan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai kontroversial.
Aksi Menginap sebagai Bentuk Protes Berkelanjutan
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sejak Kamis (20/3/2025) malam, puluhan massa aksi telah mendirikan tenda di bawah patung Jenderal Sudirman, ikon yang berada di halaman depan DPRD DIY. Aksi menginap ini merupakan eskalasi dari serangkaian demonstrasi yang telah dilakukan sebelumnya untuk menolak revisi UU TNI.
Koordinator Humas Aliansi Jogja Memanggil, Marsinah, menyatakan bahwa aksi ini merupakan respons atas pengesahan UU TNI yang dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat sipil. "Sesuai dengan rencana dari awal, bahwa hari ini Revisi Undang-Undang TNI sudah disahkan, dan semua masukan yang sudah disampaikan oleh organisasi masyarakat sipil, masyarakat itu kan memang diabaikan," tegasnya.
Massa aksi menyatakan tidak akan menetapkan batas waktu yang pasti untuk aksi menginap ini. Mereka akan terus bertahan di depan gedung DPRD DIY hingga tuntutan mereka dipenuhi, yaitu pembatalan UU TNI.
Solidaritas dan Kegiatan Alternatif Selama Aksi
Selama aksi menginap, massa aksi tidak hanya duduk diam. Mereka mengisi waktu dengan berbagai kegiatan alternatif, seperti:
- Pembacaan Puisi: Menyuarakan aspirasi dan kegelisahan melalui seni.
- Mengundang Pedagang Kaki Lima: Sebagai wujud solidaritas dan dukungan terhadap ekonomi kerakyatan, massa aksi mengundang pedagang wedang ronde, sate ayam, dan minuman untuk berjualan di area aksi.
Kritik terhadap UU TNI yang Disahkan
Aliansi Jogja Memanggil menilai bahwa pengesahan UU TNI mengandung sejumlah persoalan mendasar, antara lain:
- Minimnya Partisipasi Publik: Proses revisi UU TNI dinilai tidak transparan dan mengabaikan masukan dari masyarakat sipil.
- Perluasan Kewenangan TNI: UU TNI yang baru disahkan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada TNI, yang dikhawatirkan akan mengarah pada dwifungsi bahkan multifungsi TNI.
Marsinah menambahkan, "Kita akan tetap stay di sini sampai kemudian pemerintah betul-betul memastikan adanya pembatalan eh revisi Undang-Undang." Ia juga menyoroti bahwa pengesahan UU TNI ini semakin meneguhkan pendekatan militeristik yang digunakan oleh pemerintah saat ini, yang dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Respons Aparat Kepolisian
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengamanan selama massa aksi tidak bertindak anarkis. Pendekatan yang digunakan adalah pengamanan secara persuasif dan humanis.
Aksi Aliansi Jogja Memanggil ini menjadi sorotan publik dan menjadi indikasi kuatnya penolakan terhadap UU TNI yang baru disahkan. Situasi di depan gedung DPRD DIY diperkirakan akan terus dinamis hingga ada respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan pembatalan UU TNI.