Pemprov DKI Jakarta Terapkan Standar IPK untuk Pertahankan Status Penerima KJMU
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) wajib memenuhi standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pemantauan IPK akan menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan kelayakan penerima KJMU. Hal ini untuk memastikan bahwa dana bantuan pendidikan tepat sasaran dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh mahasiswa untuk menunjang studi mereka hingga jenjang yang lebih tinggi.
"Tidak perlu evaluasi berkala yang rumit, yang terpenting adalah IPK penerima harus memenuhi standar yang ditetapkan agar mereka dapat menyelesaikan studi dengan baik," ujar Pramono seperti dikutip dari Antara.
Fokus pada Akses Pendidikan Berkualitas
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warganya, termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Melalui program KJMU, Pemprov DKI berupaya memberikan kesempatan yang sama bagi anak-anak berpotensi untuk meraih pendidikan tinggi hingga jenjang doktor (S3).
"Kami sangat mendorong program KJMU. Tujuannya adalah memberikan jaminan kepada warga kurang mampu yang memiliki anak-anak berprestasi. IPK menjadi salah satu cara untuk memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan dari S1 hingga S3. Pemprov DKI siap memberikan dukungan penuh," tegasnya.
Target Peningkatan Penerima KJMU
Pada tahun mendatang, Pemprov DKI Jakarta menargetkan peningkatan jumlah penerima KJMU menjadi 20.000 mahasiswa. Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun 2025 yang hanya sekitar 5.000 penerima. Peningkatan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI untuk memperluas jangkauan program KJMU dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Evaluasi Berkelanjutan untuk Efektivitas Program
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menambahkan bahwa evaluasi terhadap penerima KJMU akan tetap dilakukan secara berkelanjutan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Evaluasi tetap berjalan, namun proses pendaftaran hanya dilakukan sekali. Sebelumnya, pendaftaran harus diperbarui setiap semester. Jika pada semester tertentu penerima tidak memenuhi syarat IPK, maka bantuan akan dihentikan," jelas Sarjoko.
Persyaratan IPK dan Kriteria Penerima KJMU
Adapun persyaratan IPK yang harus dipenuhi oleh penerima KJMU adalah:
- 3,0 untuk program studi sosial.
- 2,75 untuk program studi eksakta.
KJMU merupakan program bantuan biaya pendidikan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Program ini ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki potensi akademik baik. Pengajuan bantuan KJMU harus dilakukan paling lambat pada semester dua perkuliahan.
Besaran dana bantuan yang diterima oleh mahasiswa penerima manfaat KJMU adalah Rp9 juta per semester. Dana ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan dan memungkinkan mahasiswa untuk fokus pada studi mereka.