Antisipasi Gratifikasi, ASN Kota Bekasi Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan tegas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, liburan, atau kepentingan pribadi lainnya di luar kedinasan.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa surat edaran ini telah disosialisasikan kepada seluruh aparatur pemerintahan di Kota Bekasi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik korupsi, khususnya yang terkait dengan gratifikasi menjelang hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Rincian Larangan

Surat edaran tersebut secara spesifik melarang penggunaan seluruh jenis kendaraan dinas, baik kendaraan jabatan maupun operasional, roda empat maupun roda dua, yang merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi. Larangan ini berlaku bagi ASN maupun pegawai non-ASN.

"Semua kendaraan tersebut dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan di luar dinas pada libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah baik oleh ASN ataupun non ASN," tegas Tri Adhianto.

Selain itu, Tri Adhianto juga menekankan pentingnya pengamanan fisik kendaraan dinas selama periode libur Lebaran. Pemegang kendaraan dinas jabatan maupun operasional bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kondisi kendaraan yang berada di bawah penguasaannya.

Sanksi Pelanggaran

Pemerintah Kota Bekasi juga melarang keras praktik pemindahtanganan kendaraan dinas operasional kepada pihak lain. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan dinas selama libur Lebaran, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemegang kendaraan yang bersangkutan.

ASN dan non-ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan ASN Kota Bekasi dapat lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum serta merugikan keuangan daerah. Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.