Eks Perwira Polda Sumut Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Kasus Pemerasan Jelang Masa Pensiun

Kabar mengejutkan datang dari internal Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Kompol Ramli Sembiring (RS), mantan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, dipecat dari institusi Polri menjelang masa pensiunnya. Pemecatan ini merupakan buntut dari keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap seorang kepala sekolah yang ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kombes Pol. Bambang Tertianto, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa Kompol RS telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Karena waktu itu batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan). Jadi, tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung pensiun. Beliau di-PTDH, tidak pensiun," ujar Kombes Bambang pada Kamis (20/3/2025).

Kasus yang menjerat Kompol Ramli Sembiring tidak hanya melibatkan dirinya seorang. Brigadir Bayu, personel lainnya dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, juga turut terlibat dan telah dipecat dari kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kompol RS tidak mengajukan banding atas keputusan pemecatannya.

"Ditangani oleh Mabes Polri, sudah di-PTDH," tegas Kombes Bambang.

Sebelumnya, mencuat kabar bahwa empat personel Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut diduga terlibat dalam praktik pemerasan. Tiga dari empat oknum tersebut merupakan perwira polisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Pinem, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan ini terjadi pada tahun 2024. Namun, Kombes Yudhi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi kasus tersebut.

"Iya, tahun kemarin. Kasus ada diduga seperti kesalahan yang dilakukan oleh oknum. Iya, diduga seperti itu (pemerasan)," kata Kombes Yudhi di RS Bhayangkara Medan, Rabu (19/2).

Kombes Yudhi menambahkan bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri. Keempat personel yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kompol RS, Kompol S, Iptu M, dan Brigadir B. Saat ini, Kompol RS dan Brigadir B ditahan di Markas Besar (Mabes) Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua personel lainnya, Kompol S dan Iptu M, telah dimutasikan ke Yanma Polda Sumut dalam rangka proses pemeriksaan internal.

"Kalau di Mabes Kompol RS sama B. Untuk Kompol RS saat ini memang sudah dilakukan pemeriksaan Wabprof dari Kortas Mabes Polri untuk dalam proses dan untuk dua personel lain sudah dalam proses di Wabprof Propam Polda sumut," jelasnya.

Berikut adalah daftar personel yang terlibat dalam kasus pemerasan:

  • Kompol Ramli Sembiring (RS) - Mantan Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut (Dipecat)
  • Kompol S - Dimutasikan ke Yanma Polda Sumut
  • Iptu M - Dimutasikan ke Yanma Polda Sumut
  • Brigadir Bayu (B) - Dipecat

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dan menunjukkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pemecatan Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir Bayu menjadi contoh nyata bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di internal kepolisian.