Lonjakan Penipuan Keuangan Jelang Ramadhan: OJK Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Lonjakan Penipuan Keuangan Jelang Ramadhan: OJK Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan serius terkait peningkatan aktivitas penipuan di sektor keuangan. Berdasarkan data dan tren yang teridentifikasi, OJK menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus operandi penipuan yang semakin canggih dan merugikan. Lonjakan laporan terkait aktivitas ilegal dan penipuan keuangan menjadi perhatian utama, mengingat potensi kerugian finansial yang signifikan bagi masyarakat.
Data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan peningkatan laporan kasus. Pada Januari 2025, tercatat 379 laporan, meningkat menjadi 409 laporan pada Februari 2025. Sementara itu, data pengaduan konsumen OJK menunjukan tren yang mengkhawatirkan menjelang Lebaran. Pada minggu ketiga dan keempat sebelum Idul Fitri tahun lalu, tercatat 1.512 aduan terkait kecurangan (fraud) eksternal atau social engineering. Angka ini juga menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, dengan 1.007 pengaduan yang tercatat antara minggu keempat Maret hingga minggu pertama April 2024. Meskipun pengaduan ke OJK tidak selalu mengalami peningkatan signifikan, lonjakan laporan ke Satgas PASTI menjelang Lebaran menjadi indikator penting peningkatan aktivitas kejahatan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan beberapa modus penipuan yang paling sering dilaporkan. Modus-modus tersebut antara lain:
- Pinjaman online ilegal: Penawaran pinjaman dengan bunga tinggi dan syarat yang tidak transparan.
- Penawaran kerja paruh waktu: Tawaran pekerjaan palsu yang meminta biaya administrasi di awal.
- Penawaran investasi ilegal: Janji keuntungan tinggi dengan risiko yang disembunyikan.
- Penawaran transaksi online: Penipuan melalui platform jual beli online dengan barang yang tidak dikirim atau pembayaran yang tidak terverifikasi.
- Fake call: Penipuan melalui telepon yang menyamar sebagai pihak berwenang atau instansi resmi.
- Penawaran hadiah dengan syarat membayar uang terlebih dahulu: Penipuan yang menjanjikan hadiah dengan syarat pembayaran sejumlah uang.
- Impersonation: Penipuan dengan menyamar sebagai pihak lain, termasuk lembaga keuangan resmi, menggunakan logo dan nama yang mirip.
OJK menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama di media digital. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi, menghindari tawaran yang terlalu menggiurkan, dan melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penipuan. Pentingnya literasi keuangan dan kewaspadaan digital menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari berbagai modus penipuan yang semakin berkembang.
Dengan meningkatnya aktivitas penipuan menjelang hari raya, peran aktif masyarakat dalam melindungi diri dan melaporkan aktivitas ilegal sangat krusial. Kerjasama antara masyarakat dan lembaga pengawas seperti OJK diharapkan mampu meminimalisir dampak negatif dari kejahatan keuangan ini dan menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih aman dan terpercaya.