Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Hakim Batasi Siaran Langsung Demi Keterangan Saksi

Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Pembatasan Siaran Langsung dan Polemik Audit BPKP

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru dengan adanya pembatasan peliputan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melarang siaran langsung atau live streaming selama pemeriksaan saksi. Keputusan ini diambil untuk menjaga independensi dan objektivitas keterangan para saksi yang akan dihadirkan.

Larangan ini diterapkan dengan pertimbangan bahwa siaran langsung berpotensi mempengaruhi saksi yang belum memberikan keterangan. Hakim khawatir saksi yang menyaksikan siaran langsung sidang sebelumnya akan terpengaruh dan memberikan keterangan yang tidak akurat atau sesuai dengan fakta sebenarnya. Hal ini menjadi perhatian utama majelis hakim dalam rangka mencari kebenaran materiil dalam perkara ini.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa terlibat dalam korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom melakukan perbuatan melawan hukum bersama 10 orang lainnya, dengan menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tindakan ini disebut menguntungkan 10 pengusaha sebesar Rp 515 miliar, meninggalkan selisih Rp 62,6 miliar yang belum dijelaskan oleh JPU.

Eksepsi Ditolak, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Tom Lembong telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut, namun ditolak oleh majelis hakim. Dengan ditolaknya eksepsi, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menegaskan larangan siaran langsung saat dimulainya pemeriksaan saksi pada Kamis (20/3/2025).

Klaim Tom Lembong Terkait Kuota Impor

Dalam persidangan, Tom Lembong memberikan tanggapan atas keterangan saksi Edy Endar Sirono, mantan Kasi Standardisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin. Tom mengklaim bahwa kuota impor gula ditentukan oleh pemohon atau perusahaan yang ingin menjadi pengimpor, bukan oleh Menteri Perdagangan.

"Jadi Rakortas itu kan jumlah kebutuhan gula nasional. Rakortas tidak menentukan kuota jumlah impor gula masing-masing pemohon. Nah, jumlah kuota masing-masing pemohon ditentukan pertama melalui jumlah yang dimohon oleh pemohon," kata Tom Lembong.

Dia menambahkan bahwa Kementerian Perindustrian memiliki peran dalam menilai kapasitas dan rekam jejak pemohon sebelum kuota impor disetujui.

Tom juga menegaskan bahwa seluruh izin impor gula yang diterbitkan oleh Kemendag selalu ditembuskan ke Kemenperin, sehingga Kemenperin mengetahui segala aktivitas impor gula. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan bahwa penerbitan izin impor dilakukan tanpa rekomendasi Kemenperin.

Polemik Audit BPKP

Sidang ini juga diwarnai polemik terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP). Tom Lembong menyayangkan kegagalan jaksa untuk menyerahkan salinan audit BPKP kepada dirinya dan penasihat hukumnya, sesuai perintah majelis hakim. Ia bahkan menyebut tindakan jaksa tersebut sebagai bentuk pengabaian perintah pengadilan atau contempt of court.

"Ini kan proses penyelidikan, belum penyelidikan ya. Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan masa hari, ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga," ujarnya.

Majelis hakim sebelumnya telah memerintahkan jaksa untuk menyerahkan salinan audit BPKP sebelum sidang pemeriksaan ahli. Jaksa beralasan bahwa perhitungan kerugian negara akan dijelaskan langsung oleh auditor BPKP dalam sidang pembuktian. Namun, hakim tetap berpendapat bahwa Tom Lembong dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari audit tersebut sebelum sidang pemeriksaan ahli.

Kasus ini masih bergulir dan akan terus mengungkap fakta-fakta baru. Perkembangan selanjutnya akan sangat menarik untuk disimak, terutama terkait dengan audit BPKP dan keterangan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan.