Kejagung Intensifkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Migas: Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, Diperiksa
Kejagung Periksa Alfian Nasution Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Sebagai bagian dari proses investigasi yang intensif, penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
"Pemanggilan terhadap Bapak Alfian telah kami lakukan dan direncanakan pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB. Kami mengharapkan kehadiran yang bersangkutan untuk memberikan keterangan yang diperlukan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pemeriksaan Alfian Nasution ini menjadi krusial mengingat posisinya sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada periode yang menjadi fokus investigasi, yakni tahun 2018-2023. Sebelum akhirnya menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero pada tahun 2023, Alfian memegang tampuk kepemimpinan di anak perusahaan Pertamina tersebut.
Nama Alfian Nasution sendiri sempat disinggung oleh mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat dimintai keterangan oleh Kejagung pada Kamis, 13 Maret 2025. Ahok berpendapat bahwa Alfian, sebagai sosok yang lama berkecimpung di Pertamina, semestinya turut dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara kasus ini.
Riva Siahaan Jadi Tersangka
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka, termasuk Riva Siahaan, yang menggantikan Alfian sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Selain Riva, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga kuat, para pejabat Pertamina tersebut terlibat dalam praktik melawan hukum dengan memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang tertentu. Modus operandi yang terungkap adalah pembelian produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga yang dilakukan oleh Riva. Diduga, Riva melakukan pembelian untuk produk Pertamax (RON 92), namun yang dibeli adalah Pertalite (RON 90) atau produk dengan kualitas lebih rendah. Pertalite tersebut kemudian di-blending di Storage/Depo untuk meningkatkan oktan menjadi RON 92.
"Praktik blending ini tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kejagung dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Pemeriksaan terhadap Alfian Nasution diharapkan dapat memberikan titik terang dan mengungkap fakta-fakta baru yang dapat memperkuat proses hukum.
Daftar Poin Penting dalam Kasus Korupsi Migas Pertamina:
- Periode Investigasi: 2018-2023
- Fokus Investigasi: Tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
- Subjek Investigasi: PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
- Tersangka: Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono.
- Modus Operandi: Memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Pembelian Pertalite yang kemudian di-blending menjadi Pertamax.
- Pemeriksaan Saksi: Alfian Nasution (mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga).