Regulasi Tata Kelola Tambang untuk UMKM Masih dalam Proses Penyusunan

UMKM Nantikan Kepastian Hukum untuk Terjun ke Sektor Pertambangan

Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berminat untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia harus bersabar. Pemerintah saat ini tengah merampungkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum bagi UMKM untuk dapat terlibat dalam bisnis pertambangan secara legal dan terstruktur.

Inisiatif memberikan ruang bagi UMKM untuk mengelola tambang merupakan implementasi dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Minerba oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa PP yang sedang digodok tersebut akan mengatur secara rinci mengenai kriteria dan skema bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memenuhi syarat untuk mengelola pertambangan. Mengingat PP ini belum final, belum ada pelaku UKM yang dapat mengajukan izin untuk menjalankan bisnis pertambangan.

"Prosesnya masih berjalan. Pembahasan PP masih berlangsung di tingkat kementerian. Kita harus menunggu PP ini selesai, kemudian kami akan menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari PP tersebut. Setelah itu, barulah kita bisa memulai proses implementasinya," ujar Maman Abdurrahman di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Saat ditanya mengenai target waktu penyelesaian PP tersebut, Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah berupaya untuk menyelesaikan secepatnya. Ia juga menegaskan bahwa hanya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memenuhi syarat untuk mengajukan izin pertambangan. Pelaku usaha mikro tidak termasuk dalam kategori yang diperkenankan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.

"Usaha mikro tidak memenuhi kriteria untuk terlibat dalam pengelolaan tambang. Hanya usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, menjelaskan bahwa UMKM yang berminat mengelola tambang akan melalui proses verifikasi yang ketat. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa UMKM tersebut memiliki kemampuan dan kelayakan untuk mengelola tambang secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Salah satu persyaratan utama adalah UMKM harus memiliki lahan sendiri atau memiliki perjanjian kerjasama yang jelas dengan pemilik lahan.

"UMKM harus memiliki perikatan yang jelas dengan pemilik lahan. Pengajuan izin tidak bisa dilakukan tanpa dasar kepemilikan atau keterkaitan yang sah dengan lahan yang akan dikelola. Proses verifikasi tidak hanya berfokus pada aspek lahan, tetapi juga pada kelayakan UMKM secara keseluruhan," ungkap Helvi Yuni Moraza di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut, Helvi Yuni Moraza menambahkan bahwa UMKM tidak dapat langsung mengajukan izin ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). UMKM harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian UMKM. Kementerian UMKM akan melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha dan aspek-aspek lainnya untuk memastikan bahwa UMKM tersebut mampu mengelola tambang secara profesional dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pertambangan yang baik.

Proses Perizinan UMKM di Sektor Pertambangan:

  • Penyusunan dan Penerbitan PP: Pemerintah menyelesaikan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kriteria dan skema UMKM untuk mengelola pertambangan.
  • Penyusunan Permen: Kementerian UMKM menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari PP.
  • Verifikasi UMKM: UMKM yang berminat mengajukan izin pengelolaan tambang harus melalui proses verifikasi yang ketat oleh Kementerian UMKM.
  • Rekomendasi Kementerian UMKM: UMKM yang lolos verifikasi akan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian UMKM.
  • Pengajuan Izin ke Kementerian ESDM: UMKM mengajukan izin pengelolaan tambang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan melampirkan rekomendasi dari Kementerian UMKM.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan proses perizinan yang terstruktur, diharapkan UMKM dapat berkontribusi secara signifikan dalam sektor pertambangan Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.