Oknum ASN di Rokan Hilir Ditangkap Polisi Atas Dugaan Korupsi Dana Desa dan Covid-19

Penyelewengan Dana Desa di Rokan Hilir: ASN Jadi Tersangka Korupsi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Muhammad Hatta. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk program ketahanan pangan dan penanggulangan Covid-19.

Muhammad Hatta, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Penghulu atau Kepala Desa (Kades) Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu Darussalam, Kabupaten Rohil, diduga melakukan serangkaian tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa tahun 2022. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kasatreskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai ketidakhadiran tersangka di kantor desa sejak 29 November 2023. Investigasi lebih lanjut kemudian mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Hatta terbilang beragam, mulai dari tidak merealisasikan kegiatan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat kegiatan fiktif, hingga mencairkan anggaran 100% untuk pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Dana yang diselewengkan meliputi Dana Kepenghuluan (DK), Alokasi Dana Khusus (ADK), dan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari provinsi.

Salah satu contoh penyimpangan yang mencolok adalah kegiatan Ketahanan Pangan berupa ternak kambing dengan anggaran Rp 182.703.200 dan kegiatan Desa Siaga Covid-19 dengan anggaran sebesar Rp 73.081.280. Dana tersebut bersumber dari DK tahun 2022. Namun, dalam praktiknya, kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan terindikasi fiktif.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Rohil pada 2 Desember 2024, perbuatan tersangka Muhammad Hatta telah merugikan negara sebesar Rp 372.203.980. Jumlah ini merupakan akumulasi dari berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh tersangka.

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Rohil kemudian menetapkan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Pada 10 Maret 2025, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Hatta sebagai tersangka, kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Tersangka Muhammad Hatta diketahui mengelola DK sebesar Rp 913.516.000, ADK Rp 541.201.578, dan BKK Rp 125.000.000. Total dana yang dikelola mencapai Rp 1.579.717.578, yang bersumber dari APBKep dan Bankeu Provinsi Riau tahun anggaran 2022 pada Kepenghuluan Pulau Halang Hulu. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan di tingkat desa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa untuk selalu bertindak transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Pihak berwajib akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.