Remaja di Siak Diamankan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Remaja di Siak Diamankan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Siak, Riau - Seorang remaja pria berinisial RP (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun, yang berinisial AZ, di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Penangkapan RP dilakukan oleh Polsek Tualang setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, mewakili Kapolsek Kompol Hendrix, kejadian bermula pada hari Rabu, 12 Maret 2025. Saat itu, AZ sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya, DI, sekitar pukul 07.50 WIB. Ketika hendak berangkat ke sekolah, korban yang masih berstatus sebagai pelajar SMA tersebut tiba-tiba didatangi oleh RP. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan dengan mencubit lengan kiri dan kanan korban hingga meninggalkan bekas memar.
"Pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencubit lengan korban di bagian kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan pelaku," ungkap Iptu Alan Arief melalui pesan singkat.
Tidak berhenti sampai di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 11.15 WIB, saat AZ pulang dari sekolah, RP kembali mengejar korban. Pelaku turun dari sepeda motornya dan menghampiri AZ. Dengan nada marah, RP kembali melakukan aksi kekerasan dengan mencubit lengan korban.
Teror terhadap AZ berlanjut pada hari Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 22.10 WIB. Saat itu, AZ sedang berkumpul dengan teman-temannya di sebuah kafe. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal datang dan menanyakan keberadaan AZ. Pria tersebut menyampaikan bahwa RP sedang mencarinya.
Korban dan teman-temannya merasa panik dan ketakutan karena sebelumnya RP telah melakukan kekerasan terhadap AZ dan sering menguntitnya. AZ berusaha untuk pergi dari lokasi, namun RP sudah menunggu di area parkir sepeda motor. Pelaku memanggil korban dan mengancam akan terus mengikutinya sampai pulang.
Teman korban berusaha mengalihkan perhatian RP agar AZ dapat melarikan diri. Bersama temannya yang lain, NA, AZ segera meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Namun, RP tidak menyerah begitu saja. Ia terus mengejar korban sambil berusaha menendang sepeda motor yang dikendarai AZ dan NA.
Sesampainya di depan sebuah klinik di Jalan Raya Km 4, RP berhasil menghentikan sepeda motor korban. Ia kembali mengancam AZ dan mengatakan akan menunggunya di jembatan. NA kemudian membawa AZ ke rumahnya agar terhindar dari kejaran RP. Namun, pelaku sempat membuntuti mereka hingga ke rumah NA.
Korban yang merasa ketakutan meminta kakaknya untuk menjemputnya. Setelah menceritakan semua kejadian yang dialaminya, sang kakak yang tidak terima adiknya menjadi korban kekerasan kemudian melaporkan RP ke Polsek Tualang pada hari Minggu, 16 Maret 2025.
"Berdasarkan laporan dari keluarga korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta membawanya ke Mapolsek Tualang," jelas Iptu Alan Arief.
Saat ini, RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak perempuan tersebut.
Rangkuman Kejadian:
- Pelaku: RP (19 tahun)
- Korban: AZ (17 tahun)
- Tempat Kejadian: Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau
- Waktu Kejadian: 12-15 Maret 2025
- Tindak Kekerasan: Pencubitan lengan hingga memar, penguntitan, ancaman
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur.