Komisi Kejaksaan: Penegakan Hukum Kasus Pertamina Bertujuan Memperkuat, Bukan Melumpuhkan Perusahaan
Komisi Kejaksaan Tegaskan Penegakan Hukum di Pertamina Bertujuan untuk Pembenahan dan Pengembangan
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memberikan pandangannya terkait penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Komjak menekankan bahwa proses hukum ini seharusnya dilihat sebagai upaya untuk memperkuat dan mengembangkan Pertamina, bukan sebaliknya, melumpuhkan perusahaan energi pelat merah tersebut.
Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan oleh Kompas.com, menyampaikan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) harus dipahami sebagai langkah strategis untuk memastikan Pertamina tumbuh menjadi perusahaan yang lebih baik dan lebih kuat pasca-proses hukum. "Saya pikir penegakan hukum itu bukan bagian dari upaya untuk membunuh atau mematikan Pertamina, tetapi bagaimana untuk mempertahankan Pertamina itu tetap tembus setelah penegakan hukum, bagaimana pertama Pertamina itu menjadi tumbuh, itu lebih berkembang lagi," ujarnya.
Komjak menyoroti pentingnya perbaikan komunikasi publik terkait penegakan hukum yang sedang berjalan. Pujiyono mencontohkan penggunaan istilah "oplosan" yang sempat memicu keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pertamina. Padahal, menurutnya, kasus yang tengah diusut Kejagung tidak terkait langsung dengan kualitas bahan bakar yang dijual kepada konsumen. Isu ini menjadi sensitif dan menimbulkan persepsi negatif di mata publik.
"Korelasinya apa? Bahwa penyelidikan ini kan dilakukan sejak Oktober 2024 dan diawali dengan pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu, terus kemudian penyidikan hingga kemudian pada Maret itu kemudian menemukan tersangka," ungkap Pujiyono, menjelaskan bahwa tahapan-tahapan penting dalam proses penegakan hukum ini kurang dikomunikasikan kepada publik sejak awal, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi dan asumsi.
Pujiyono menggarisbawahi pentingnya pesan yang sering disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yaitu "mengambil ikan jangan sampai mengeruhkan air." Pesan ini mengandung makna bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi kepentingan nasional.
Dugaan Korupsi dan Dampaknya
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan KKKS pada periode 2018-2023 telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 193,7 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS) yang menjabat sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga. Selain itu, Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindak praktik korupsi di sektor energi. Namun, Komjak mengingatkan bahwa penegakan hukum ini harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh mengganggu operasional Pertamina secara keseluruhan. Tujuannya adalah untuk membersihkan Pertamina dari praktik-praktik koruptif dan memastikan perusahaan dapat beroperasi secara lebih efisien dan transparan.
Rekomendasi Komisi Kejaksaan
Komisi Kejaksaan memberikan beberapa rekomendasi terkait penanganan kasus ini, antara lain:
- Peningkatan Komunikasi Publik: Kejaksaan Agung perlu meningkatkan komunikasi publik mengenai perkembangan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk menghindari spekulasi dan kesalahpahaman di masyarakat.
- Koordinasi dengan Pertamina: Kejaksaan Agung perlu berkoordinasi dengan manajemen Pertamina untuk memastikan bahwa proses penyidikan tidak mengganggu operasional perusahaan.
- Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara: Kejaksaan Agung perlu memprioritaskan upaya pemulihan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi ini.
- Evaluasi Sistem Pengawasan: Pertamina perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang.
Dengan penegakan hukum yang tepat dan dukungan dari semua pihak, diharapkan Pertamina dapat menjadi perusahaan energi yang lebih bersih, efisien, dan berkontribusi maksimal bagi pembangunan nasional.