Khofifah Minta Tak Dikaitkan dengan Kasus Hibah SMK 2017: Saya Belum Menjabat Gubernur
Khofifah Beri Tanggapan Terkait Kasus Hibah SMK yang Menjerat Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak ingin dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang terjadi pada tahun 2017. Kasus ini saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Perlu saya sampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2017, dan pada saat itu saya belum menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur. Oleh karena itu, saya berharap agar nama saya tidak dikaitkan dengan kasus ini," ujar Khofifah kepada awak media pada Kamis (20/3/2025) malam.
Menanggapi kasus yang tengah berjalan, Khofifah mengaku telah melakukan komunikasi intensif dengan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk menekankan pentingnya peningkatan kehati-hatian dan kewaspadaan dalam pengelolaan anggaran negara.
"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam setiap proses pengelolaan anggaran. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.
Detail Kasus Hibah SMK 2017
Kasus dugaan korupsi hibah barang untuk 25 SMK swasta di Jawa Timur pada tahun anggaran 2017 ini menjadi perhatian serius Kejati Jatim. Nilai hibah yang diduga diselewengkan mencapai Rp 65 miliar. Modus yang terindikasi dalam kasus ini adalah adanya harga yang tidak wajar dalam pengadaan barang penunjang pendidikan. Selain itu, barang-barang yang dihibahkan juga dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil SMK swasta yang tersebar di 11 daerah di Jawa Timur.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. "Perkiraan awal kami, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 50 miliar," ungkap Mia pada Rabu (19/3/2025).
Proses Penyidikan dan Saksi-Saksi
Sejak proses penyidikan bergulir, puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jatim. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, antara lain:
- 25 Kepala SMK penerima hibah
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim pada periode terjadinya perkara
- Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim
- Pihak swasta pemenang tender pengadaan, yaitu PT DDR dan PT DSM
- Pejabat terkait lainnya
Pada tanggal 12 Maret 2025 lalu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan kasus ini. Penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan barang bukti yang dapat memperkuat proses penyidikan.
Rincian Paket Pekerjaan
Pengadaan barang untuk 25 SMK tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan. Paket pertama diperuntukkan bagi 12 SMK swasta dengan total nilai proyek sebesar Rp 30,5 miliar lebih. Sementara itu, paket kedua senilai lebih dari Rp 33 miliar dialokasikan untuk 13 SMK swasta lainnya. Pemenang tender untuk kedua paket proyek tersebut adalah PT DDR dan PT DSM.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut tuntas oleh Kejati Jatim. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang.
Kata Kunci Terkait Kasus:
- Korupsi Hibah SMK
- Kejati Jatim
- Khofifah Indar Parawansa
- Dinas Pendidikan Jawa Timur
- Penyidikan Korupsi
- SMK Swasta
- Anggaran Negara
- BPKP Jawa Timur
- PT DDR
- PT DSM