Lonjakan Kasus Rabies di Indonesia: Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Nasional

Kewaspadaan Nasional Ditingkatkan Menyusul Lonjakan Kasus Rabies di Indonesia

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 sebagai respons terhadap peningkatan kasus rabies yang mengkhawatirkan di seluruh Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap penyakit mematikan ini, yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang signifikan di negara ini.

Rabies adalah infeksi virus akut yang menyerang sistem saraf pusat. Virus ini biasanya ditularkan ke manusia melalui gigitan atau paparan air liur dari hewan yang terinfeksi, yang dikenal sebagai Hewan Penular Rabies (HPR). Anjing adalah pembawa rabies yang paling umum di Indonesia, tetapi penyakit ini juga dapat menyebar melalui kucing, kera, dan hewan liar lainnya.

Data Kasus yang Mengkhawatirkan

Menurut laporan bulanan zoonosis tahun 2024, tercatat sebanyak 185.359 kasus gigitan HPR, dengan 122 kematian tragis akibat rabies. Tren yang mengkhawatirkan ini terus berlanjut hingga tahun 2025. Dari Januari hingga 7 Maret 2025, dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR, yang mengakibatkan 25 kematian.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, drg. Murti Utami, menekankan perlunya kewaspadaan yang lebih tinggi di antara masyarakat umum dan di fasilitas perawatan kesehatan. Dia menyatakan, "Rabies tetap menjadi ancaman serius, terutama di daerah endemis. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pengendalian harus ditingkatkan. Kami mendesak masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit dan segera mencari pertolongan medis di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR)."

Langkah-Langkah Pencegahan dan Respons

Menanggapi peningkatan kasus, Kemenkes menguraikan serangkaian langkah penting untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran rabies:

  • Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Kampanye pendidikan dan promosi kesehatan yang komprehensif akan diluncurkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang rabies, penularannya, dan langkah-langkah pencegahan.
  • Penguatan Pengawasan: Dinas kesehatan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan rabies dan mengendalikan faktor risiko terkait.
  • Kesiapan Fasilitas Kesehatan: Semua fasilitas kesehatan harus memastikan kesiapan mereka untuk menangani kasus gigitan HPR dan memberikan perawatan medis yang tepat.
  • Pencatatan dan Pelaporan: Pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara rutin akan ditingkatkan untuk memantau tren dan menginformasikan intervensi yang ditargetkan.
  • Vaksinasi: Memastikan ketersediaan vaksin dan serum anti rabies (VAR) di semua fasilitas kesehatan. Pemerintah menghimbau bagi masyarakat yang terkena gigitan hewan penular rabies agar segera mendapatkan vaksinasi.
  • Vaksinasi Hewan Peliharaan: Pemilik hewan peliharaan didorong untuk memvaksinasi hewan mereka secara teratur terhadap rabies untuk mencegah penyebaran penyakit ini.

Kemenkes menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi di antara berbagai instansi, termasuk dinas kesehatan setempat, dinas pertanian, dan organisasi veteriner, untuk mengendalikan populasi HPR secara efektif.

Dengan menerapkan langkah-langkah komprehensif ini, Kemenkes bertujuan untuk mengurangi beban rabies di Indonesia dan melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit mematikan ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan, dan segera mencari pertolongan medis jika terjadi gigitan HPR. Pemerintah juga menghimbau agar pemilik hewan peliharaan turut berperan aktif dalam melakukan vaksinasi hewan peliharaan mereka agar penyebaran rabies dapat dihentikan.