Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di Bekasi Diduga Gelapkan Ratusan Juta Dana BOS

Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di Bekasi Diduga Gelapkan Ratusan Juta Dana BOS

Bekasi, Jawa Barat - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di sebuah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ironisnya, kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pasangan suami istri.

Kepala Sekolah berinisial AA dan istrinya, HNH yang menjabat sebagai Bendahara sekolah, diduga kuat telah melakukan penggelapan dana BOS sejak tahun 2014 hingga 2022. Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini ditaksir mencapai Rp 651.732.500.

"Benar, kedua tersangka adalah suami istri. AA menjabat sebagai Kepala Sekolah, sementara HNH adalah Bendahara sekolah. Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, dalam keterangan persnya, Kamis (20/3/2025).

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah pihak yayasan sekolah melakukan audit internal terhadap laporan keuangan. Hasil audit menemukan adanya sejumlah kejanggalan, termasuk laporan keuangan fiktif dan indikasi kuat penyelewengan dana BOS dalam kurun waktu delapan tahun terakhir.

Modus operandi yang digunakan oleh pasangan suami istri ini terbilang rapi dan sistematis. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan manipulatif, antara lain:

  • Manipulasi Laporan Keuangan: Membuat laporan keuangan palsu untuk menyembunyikan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
  • Mark-up SPP: Menaikkan nominal uang SPP secara tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Duplikasi Pembayaran: Melakukan pembayaran ganda untuk tagihan listrik dan internet sekolah.

Kombes Pol. Mustofa menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami peran kedua tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses pemberkasan akan dipercepat agar kasus ini segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini," tegasnya.

Akibat perbuatannya, AA dan HNH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola lembaga pendidikan untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan sekolah.