KPK Selidiki Dugaan Pendanaan Ilegal untuk Firma Hukum Febri Diansyah dalam Kasus SYL
KPK Selidiki Dugaan Pendanaan Ilegal untuk Firma Hukum Febri Diansyah dalam Kasus SYL
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan penggunaan dana hasil korupsi oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk membayar jasa hukum firma Visi Law Office. Firma hukum ini didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, yang juga mantan pegawai KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan ini bermula dari kecurigaan bahwa dana yang diterima Visi Law Office dari SYL berasal dari tindak pidana korupsi. "Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dugaan ini mendorong KPK untuk melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh SYL.
Pendalaman Kontrak dan Aliran Dana
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa KPK akan meneliti lebih lanjut mengenai keabsahan kontrak antara SYL dan Visi Law Office. Selain itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya upaya penyembunyian atau penyamaran dana melalui firma hukum tersebut. "Setelah itu, kami akan lihat apakah proses yang memang kontrak antara mereka itu benar atau tidak seperti itu, dan apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Nah itu sedang didalami," kata Asep.
KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Hal ini dilakukan untuk mengungkap secara tuntas seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan aset negara yang dikorupsi.
Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan di kantor Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penyitaan tersebut, namun tidak memberikan rincian mengenai jenis dokumen yang disita.
"Hasil Geledah Kantor Visi Law Dokumen dan BBE," kata Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Peran Visi Law Office dalam Kasus SYL
Diketahui bahwa Visi Law Office pernah menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk SYL, pada saat kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan peran firma hukum tersebut dalam kasus ini. KPK akan terus mendalami semua aspek terkait keterlibatan Visi Law Office untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap.
Kata Kunci Penting:
- KPK
- Syahrul Yasin Limpo (SYL)
- Febri Diansyah
- Visi Law Office
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Korupsi
- Penyidikan
- Penggeledahan
- Aliran Dana
- Kementerian Pertanian