Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia Menentang Revisi UU TNI: Supremasi Sipil Terancam
PPI Dunia Mengkritisi Revisi UU TNI: Ancaman Terhadap Supremasi Sipil dan Demokrasi
Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Organisasi ini khawatir bahwa perubahan dalam UU tersebut berpotensi meruntuhkan supremasi sipil dan mengancam prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. Penolakan ini didasarkan pada beberapa poin krusial yang dianggap dapat menggeser keseimbangan kekuasaan antara sipil dan militer.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Kamis, 20 Maret 2025, PPI Dunia menyoroti beberapa aspek problematik dalam revisi UU TNI. Mereka mengkritisi proses legislasi yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa, serta mengabaikan partisipasi publik yang memadai. Selain itu, PPI Dunia juga menyoroti naskah akademis yang menjadi dasar revisi, yang dianggap problematik dari segi argumentasi dan landasan akademis.
Poin-Poin Krusial yang Dikritisi PPI Dunia
Berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi perhatian utama PPI Dunia:
- Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga (Pasal 47): PPI Dunia menilai bahwa penambahan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga berpotensi mengembalikan TNI ke ruang-ruang vital masyarakat, seperti pada masa orde baru. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak destruktif dan traumatis bagi kehidupan bermasyarakat, serta mencederai independensi lembaga peradilan dan meningkatkan impunitas TNI di mata hukum.
- Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Penambahan tugas dan cakupan TNI dari 14 menjadi 17 tugas dinilai dapat menjadi celah bagi aparat bersenjata untuk menyelewengkan wewenangnya dalam urusan sipil. PPI Dunia khawatir hal ini dapat menjadi pasal karet yang menormalkan tindakan penggusuran, perampasan lahan, dan operasi-operasi yang melukai HAM.
- Reformasi Sektor Keamanan: PPI Dunia berpendapat bahwa revisi UU TNI bukanlah agenda mendesak dalam tubuh TNI. Mereka menilai bahwa agenda reformasi peradilan militer dan evaluasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi prioritas utama.
Sikap Tegas PPI Dunia
Berdasarkan poin-poin tersebut, PPI Dunia menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak Revisi UU TNI
- Menolak keterlibatan TNI dalam ranah sipil dan politik karena dianggap berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil atas militer.
- Mengecam setiap upaya yang berpotensi untuk melemahkan institusi sipil dan merusak struktur pemerintahan yang demokratis.
- Menentang cakupan TNI yang semakin meluas dalam sektor keamanan domestik yang dapat mengganggu keseimbangan antara sipil dan militer.
- Mempertahankan kebebasan sipil sebagai pilar utama negara demokrasi, yang bebas dari intervensi militer.
- Mendesak agenda yang bertujuan untuk peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas TNI.
- Menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dapat membuka peluang kepada kembalinya bentuk dwifungsi ABRI dan pelanggaran hak asasi manusia.
Daftar Pasal Kontroversial
Beberapa pasal dalam RUU TNI menjadi sorotan karena dianggap kontroversial, diantaranya:
- Pasal 7: Penambahan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
- Pasal 47: Penambahan posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh TNI aktif.
- Pasal 53: Perubahan batas usia pensiun prajurit.
Penolakan PPI Dunia terhadap revisi UU TNI ini mencerminkan kekhawatiran yang meluas di kalangan masyarakat sipil terkait potensi ancaman terhadap supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia. Revisi UU TNI yang tergesa-gesa dan kurang transparan dikhawatirkan dapat membuka celah bagi militer untuk terlibat lebih jauh dalam urusan sipil, yang pada akhirnya dapat merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun.
Sebagai representasi suara mahasiswa Indonesia di seluruh dunia, PPI Dunia menyerukan kepada pemerintah dan DPR RI untuk mempertimbangkan kembali revisi UU TNI dan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas dalam proses legislasi. Mereka juga mendesak agar prioritas utama diberikan kepada agenda reformasi internal TNI, termasuk reformasi peradilan militer dan penegakan akuntabilitas atas pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI.