Terungkap! Residivis Rampok dan Perkosa Wanita di Depok, Hasil Curian untuk Beli Sabu

Residivis Rampok dan Perkosa Wanita di Depok, Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu

Kasus perampokan disertai pemerkosaan menggemparkan warga Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Seorang wanita berinisial Y (36) menjadi korban kebiadaban pelaku yang diketahui bernama Riki Rikardo (RR), seorang residivis kasus serupa. Aksi keji ini terjadi pada Sabtu (15/3/2025) dini hari, saat korban tengah terlelap di kediamannya.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela. Saat korban tidur, pelaku langsung menarik selimutnya dan mengancam dengan sebilah kapak. RR memaksa korban untuk membuka pakaiannya dan memperkosanya. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika berteriak.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, RR mengambil ponsel korban dan menyuruhnya masuk ke kamar mandi. Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu dapur samping yang telah dibuka. Korban yang tinggal seorang diri langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Pelaku Ditangkap, Terungkap Fakta Residivis dan Narkoba

Tim gabungan dari Polres Metro Depok dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus RR dalam waktu tiga hari. Selain RR, polisi juga menangkap Habib Hendra Pratama (HHP), rekan satu kos pelaku yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku RR telah mengetahui kondisi korban yang tinggal seorang diri. Hal ini memudahkannya dalam melancarkan aksi kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RR menjual ponsel curian kepada HHP seharga Rp 700 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Uang Rp 700 ribu itu dipakai untuk membeli narkoba, yaitu narkotika jenis sabu atau metamfetamin," jelas Kombes Ade Ary.

Fakta lain yang terungkap adalah RR merupakan seorang residivis kasus pemerkosaan pada tahun 2016. Ia telah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

Ancaman Hukuman Berlapis

Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," kata Kombes Ade Ary.

Sementara itu, HHP dijerat dengan pasal penadahan barang curian.

Kondisi Korban

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dan visum. Pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi korban aman dan dalam pengawasan.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kombes Ade Ary menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.