Pengusaha Koi Ternama Ditahan Usai Pamer Pistol dan Paksa Masuk Mobil Mantan Kekasih
Pengusaha Koi Ternama Ditahan Usai Pamer Pistol dan Paksa Masuk Mobil Mantan Kekasih
Hartono Soekwanto (53), seorang pengusaha ikan koi kenamaan yang pernah menorehkan prestasi internasional, kini berurusan dengan hukum. Ia resmi ditahan di Polres Cimahi, Jawa Barat, sejak Selasa (4/3/2025) atas tuduhan pamer senjata api dan upaya paksa masuk ke dalam mobil mantan kekasihnya. Aksi nekat tersebut terjadi pada Minggu (2/3/2025) di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dan terekam video yang kemudian viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan Hartono mengejar mobil yang ditumpangi mantan kekasihnya, NA (29), serta dua penumpang lainnya, IZ (22), dan RKF (26). Keinginan Hartono untuk berbicara empat mata dengan NA yang baru dua bulan mengakhiri hubungan mereka, berujung pada tindakan yang meresahkan. Saat mobil berhenti, Hartono menggedor-gedor mobil, berusaha membuka pintu paksa, bahkan sampai mengacungkan jari tengah dan mengeluarkan pistol yang disimpan di kakinya. Meskipun mengaku hanya untuk menakut-nakuti, tindakannya tetap dikategorikan sebagai ancaman dan pelanggaran hukum.
Menurut keterangan pihak kepolisian, korban IZ yang melaporkan kejadian tersebut. Berbeda dengan informasi yang beredar di media sosial, pihak kepolisian memastikan tidak ada perusakan kendaraan yang terjadi. Kasus ini berawal dari laporan IZ, salah satu penumpang di mobil tersebut, yang merasa terancam oleh perilaku Hartono. Setelah dilakukan pemeriksaan, Hartono ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Fakta mengejutkan terungkap terkait senjata api yang digunakan Hartono. Pistol tersebut ternyata memiliki izin resmi dari Baintelkam Polri untuk tujuan pembelaan diri. Namun, meskipun berizin, pihak kepolisian tetap menyita senjata api dan dokumen izinnya untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa izin kepemilikan senjata api tidak serta-merta memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakannya secara sembarangan dan mengancam orang lain.
Di luar kasus hukum ini, Hartono dikenal sebagai tokoh di dunia hobi ikan koi. Ia merupakan orang Indonesia pertama yang meraih gelar Grand Champion pada Nishikigoi Off the World 2013 di Jepang, serta pernah menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada tahun 2019. Di bawah kepemimpinannya, All Indonesia Koi Show berhasil mencetak rekor dunia dengan 4.467 ekor ikan koi, tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Kasus ini tentu mengejutkan banyak pihak, mengingat rekam jejaknya yang gemilang di dunia perikanan koi. Saat ini, Hartono harus menghadapi proses hukum dan konsekuensi atas tindakannya yang telah melanggar hukum.
- Hartono Soekwanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
- Tersangka menggunakan senjata api yang berizin resmi untuk menakut-nakuti mantan kekasih dan teman-temannya.
- Aksi tersangka terekam video dan viral di media sosial.
- Tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat dan KUHP.
- Hartono dikenal sebagai pengusaha ikan koi kenamaan yang pernah meraih penghargaan internasional.