Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi Pribadi, Ungkap Dugaan Operasi Politik di Pengadilan Tipikor

Jakarta, 21 Maret 2025 - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, mengambil langkah signifikan dalam menghadapi dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Hasto secara langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eksepsi pribadi Hasto, yang disebut setebal 25 halaman, menjadi sorotan utama dalam persidangan ini. Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya akan menguraikan secara detail bagaimana ia meyakini telah menjadi target operasi politik yang berujung pada status terdakwa yang kini disandangnya.

"Hari ini, ada dua dokumen eksepsi yang diajukan. Pertama, eksepsi pribadi Pak Hasto yang akan beliau sampaikan sendiri. Kemudian, akan dilanjutkan dengan eksepsi dari tim penasihat hukum," ujar Febri kepada awak media sebelum dimulainya persidangan.

Menurut Febri, eksepsi yang disusun tim penasihat hukum memiliki tebal 130 halaman dan akan disampaikan secara bergantian oleh para penasihat hukum Hasto. Eksepsi ini diharapkan dapat memberikan argumen hukum yang komprehensif untuk membantah dakwaan yang diajukan KPK.

Febri Diansyah, yang juga mantan Juru Bicara KPK, menaruh harapan besar pada Pengadilan Tipikor. Ia berharap persidangan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi Hasto Kristiyanto, tetapi juga menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

"Kami sangat berharap bahwa proses persidangan ini akan menjadi bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan, tidak hanya bagi Pak Hasto, tetapi juga bagi sistem hukum kita secara keseluruhan," tegas Febri.

Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto terkait dengan dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini menyeret nama mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI-P, Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Dakwaan: Hasto Kristiyanto didakwa melakukan suap dan obstruction of justice.
  • Kasus: Terkait dengan kasus PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
  • Eksepsi: Hasto mengajukan eksepsi pribadi setebal 25 halaman dan tim pengacara 130 halaman.
  • Harapan: Pihak Hasto berharap pengadilan dapat memberikan keadilan dan menjadi bagian dari sejarah penegakan hukum.
  • Argumen: Hasto menduga adanya operasi politik yang menargetkan dirinya.

Persidangan ini diprediksi akan berjalan panjang dan menarik perhatian publik. Pihak Hasto Kristiyanto telah menyiapkan strategi pembelaan yang kuat untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan ini dan berharap agar kebenaran dapat terungkap seadil-adilnya.