Universitas Negeri Malang Klarifikasi Isu Relokasi SMAN 8 dan SMPN 4: Temuan BPK Jadi Pemicu Utama

Polemik Lahan: UM Ungkap Alasan di Balik Potensi Relokasi Sekolah Negeri di Malang

Universitas Negeri Malang (UM) akhirnya angkat bicara terkait kabar yang beredar mengenai potensi relokasi SMA Negeri 8 Malang dan SMP Negeri 4 Malang. Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa kedua sekolah tersebut menempati lahan milik UM, dan pihak universitas tidak akan memperpanjang izin pinjam pakai lahan tersebut. Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini.

Dalam penjelasannya, Prof. Hariyono mengungkapkan beberapa faktor utama yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Salah satu alasan krusial adalah rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan bahwa SMAN 8, SMPN 4, SD Percobaan, dan SD Sumbersari 3 berdiri di atas lahan milik UM dengan status pinjam pakai. BPK menekankan pentingnya UM, sebagai penyelenggara negara, untuk mengelola asetnya secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ini merupakan temuan BPK pada tahun 2019. Sesuai arahan BPK, kami tidak memperpanjang izin pinjam pakai tersebut," tegas Prof. Hariyono saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (20/3/2025).

Selain temuan BPK, Prof. Hariyono juga menyinggung mengenai rencana pengembangan program studi dan pendidikan vokasi di UM. Pemanfaatan aset negara secara efektif menjadi pertimbangan penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan kampus. Artinya, lahan yang saat ini digunakan oleh sekolah-sekolah tersebut berpotensi untuk dialihfungsikan demi mendukung pengembangan akademik UM.

Komunikasi Intensif dengan Pemerintah Kota Malang

UM juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Kota Malang terkait rencana ini. Koordinasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak, terutama bagi siswa dan tenaga pengajar di sekolah-sekolah yang terdampak.

"Kami telah berkoordinasi dengan Pemkot Malang, khususnya terkait dengan rencana tidak memperpanjang pinjam pakai untuk SMP Negeri 4 dan sekolah dasar," jelas Prof. Hariyono. "Kami berharap akan ada solusi terbaik, terutama untuk SD, dan kami terus berkoordinasi dengan Pemkot Malang."

Beberapa solusi alternatif telah dipertimbangkan. Untuk SD, opsi pemindahan ke gedung sekolah yang kosong akibat penggabungan sekolah (merger) tengah dijajaki. Sementara untuk SMAN 8, salah satu opsi yang diusulkan adalah relokasi ke wilayah yang belum memiliki SMA Negeri, seperti Kecamatan Blimbing atau Lowokwaru.

PTN-BH dan Pengelolaan Aset yang Optimal

Status UM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) turut memengaruhi pengelolaan aset universitas. Sebagai PTN-BH, UM memiliki kewajiban untuk mengelola aset secara lebih mandiri dan optimal, dengan pengawasan ketat dari Kementerian Keuangan.

"Sejak menjadi PTN-BH, UM diawasi lebih ketat dalam pengelolaan aset. Tujuannya adalah agar kami dapat mengelola aset secara optimal dan tidak memberatkan orang tua mahasiswa," imbuh Prof. Hariyono.

Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, Prof. Dr. Sunaryono, menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Malang terkait rencana ini. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa UM tidak akan memperpanjang kontrak pinjam pakai lahan dan bangunan yang saat ini digunakan oleh SMAN 8, SMPN 4, SD Percobaan, dan SD Sumbersari.

"Per tanggal 13 Januari kemarin, kami sudah bersurat ke Diknas Pemprov dan Pemkot Malang terkait tidak memperpanjang kontrak," kata Prof. Sunaryono.

Prof. Sunaryono juga membantah anggapan bahwa UM memperoleh keuntungan finansial dari status pinjam pakai lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa antar lembaga pemerintah tidak diperbolehkan melakukan sewa-menyewa.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Keputusan UM untuk tidak memperpanjang izin pinjam pakai lahan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat, perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang dapat meminimalkan dampak negatif dan memastikan kelancaran proses belajar mengajar bagi siswa.

Beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian adalah:

  • Kejelasan status lahan: Pemerintah Kota Malang perlu segera mengidentifikasi dan menyiapkan lahan pengganti yang sesuai untuk relokasi sekolah-sekolah yang terdampak.
  • Transparansi dan komunikasi: Informasi terkait rencana relokasi harus disampaikan secara transparan dan terbuka kepada semua pihak yang berkepentingan.
  • Dukungan finansial: Pemerintah daerah dan provinsi perlu memberikan dukungan finansial yang memadai untuk proses relokasi, termasuk pembangunan gedung sekolah baru dan penyediaan fasilitas pendukung.
  • Partisipasi masyarakat: Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait relokasi sekolah.

Dengan koordinasi yang baik dan komunikasi yang efektif, diharapkan polemik lahan ini dapat diselesaikan dengan solusi yang adil dan berkelanjutan, demi kepentingan pendidikan di Kota Malang.