Sidang Hasto Kristiyanto: Simpatisan Kenakan Rompi Oranye, Serukan Penolakan 'Tahanan Politik'

Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Diwarnai Aksi Simpatisan

Sidang kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), sejumlah simpatisan Hasto tampak hadir dengan mengenakan rompi berwarna oranye, sebuah simbol yang identik dengan tahanan. Namun, rompi tersebut tidak hanya sekadar berwarna oranye, melainkan juga bertuliskan kalimat yang provokatif: '#Hastotahananpolitik'.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak Hasto belum dimulai hingga pukul 08.50 WIB. Kendati demikian, para pendukung Hasto telah memadati ruang persidangan, menciptakan atmosfer yang cukup tegang. Jumlah simpatisan yang mengenakan rompi oranye tersebut diperkirakan mencapai sekitar 17 orang. Aksi ini jelas merupakan bentuk dukungan sekaligus protes terhadap penetapan Hasto sebagai tersangka dan penahanannya.

Tim Pengacara Hasto Turut Hadir

Selain kehadiran para simpatisan, sejumlah pengacara ternama juga tampak hadir untuk mendampingi Hasto dalam persidangan ini. Beberapa nama besar seperti Maqdir Ismail, Arman Hanis, Ronny Talapessy, Alvon Kurnia Palma, Johanes Tobing, hingga Febri Diansyah terlihat memasuki ruang persidangan. Kehadiran tim pengacara yang solid ini menunjukkan keseriusan pihak Hasto dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Unjuk Rasa di Luar Pengadilan

Tidak hanya di dalam ruang sidang, aksi dukungan terhadap Hasto juga berlangsung di luar gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah demonstran menggelar unjuk rasa, menyuarakan tuntutan yang sama dengan para simpatisan yang mengenakan rompi oranye, yaitu pembebasan Hasto dan penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai 'tahanan politik'.

Dakwaan KPK Terhadap Hasto

Seperti diketahui, KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dengan dua pasal, yaitu:

  • Merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hasto secara sengaja melakukan perbuatan yang menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020.
  • Menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Hasto memberikan suap tersebut bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini. Harun Masiku sendiri masih berstatus buronan dan menjadi target utama KPK.

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dari partai politik besar dan menyangkut dugaan korupsi dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.