Fuji An Somasi Rekan Kerja Terkait Dugaan Penggelapan Honor
Fuji An Layangkan Somasi Terkait Dugaan Penggelapan Honor oleh Rekan Kerja
Selebriti internet Fuji An kembali menghadapi masalah keuangan. Kali ini, ia menduga telah menjadi korban penggelapan honor oleh rekan kerjanya sendiri. Kasus ini mencuat setelah Fuji merasa tidak menerima pembayaran yang seharusnya ia terima dari berbagai brand yang telah menggunakan jasanya sejak tahun 2023.
"Aku sudah tahu dari lama kalau pihak brand itu sudah membayar lunas. Aku juga sudah menyelesaikan semua pekerjaan, upload konten, tapi honornya tidak sampai ke aku," ujar Fuji saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025). Fuji sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh rekan kerjanya itu, mengingat selama ini ia selalu berusaha profesional dalam bekerja.
Kasus ini seolah membuka luka lama, mengingatkan publik pada kasus penggelapan yang dilakukan oleh mantan manajernya, Batara Ageng, pada tahun sebelumnya. Fuji menduga, ada keterkaitan antara kasus lama dan kasus yang baru dialaminya ini.
"Dulu mantan manajerku sudah ketahuan melakukan hal yang tidak benar. Dari situ, jadi kelihatan siapa saja yang ikut bermain curang, termasuk agensi yang curang," ungkapnya.
Fuji mengaku sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia berharap ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan haknya. Namun, usahanya tersebut tidak membuahkan hasil. Rekan kerjanya itu justru menghindar dan sulit dihubungi.
"Sebenarnya aku sudah menunggu itikad baik dari dia, tapi dia malah mengganti nomor WhatsApp dan tidak bisa dihubungi. Jadi, mau tidak mau, aku harus menempuh jalur hukum," tegas Fuji.
Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Fuji akhirnya memutuskan untuk melayangkan somasi kepada rekan kerjanya tersebut. Somasi pertama telah dilayangkan, dan somasi kedua akan dilayangkan pada hari Jumat (21/3/2025). Pihak Fuji memberikan tenggat waktu hingga Senin (24/3/2025) bagi pihak terlapor untuk memberikan respons positif.
"Kami akan mengirimkan somasi kedua pada hari Jumat. Apabila tidak ada itikad baik, maka kami akan membuat laporan resmi ke polisi," kata Sandy Arifin.
Kasus Penggelapan Sebelumnya
Sebagai informasi, pada tahun 2024, Fuji juga melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, atas kasus penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar. Dana tersebut merupakan hasil kerja Fuji dari lebih dari 20 agensi. Batara Ageng kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk membayar cicilan apartemen dan mobil. Pada 12 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Batara Ageng.
Poin-poin penting dalam kasus dugaan penggelapan yang dialami Fuji An:
- Dugaan penggelapan honor oleh rekan kerja sejak 2023
- Honor berasal dari berbagai brand yang menggunakan jasa Fuji
- Upaya mediasi gagal karena pihak terlapor menghindar
- Somasi pertama telah dilayangkan, somasi kedua akan dilayangkan Jumat (21/3/2025)
- Tenggat waktu somasi hingga Senin (24/3/2025)
- Ancaman laporan polisi jika tidak ada itikad baik
- Keterkaitan dengan kasus penggelapan oleh mantan manajer, Batara Ageng, pada 2024
Fuji berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi pelaku. Ia juga mengingatkan kepada para pekerja kreatif lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan memilih rekan kerja.