Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Baru: Sentuh Level Rp 1.779.000 per Gram

Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Baru: Sentuh Level Rp 1.779.000 per Gram

Jakarta, 21 Maret 2025 - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa pada hari ini. Harga per gram emas Antam menembus level Rp 1.779.000, naik Rp 5.000 dibandingkan hari sebelumnya. Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang telah terjadi sejak Kamis (20/3/2025), di mana harga emas juga melonjak signifikan sebesar Rp 15.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam ini menjadi perhatian utama para investor dan masyarakat luas. Emas dikenal sebagai aset safe-haven, yang nilainya cenderung meningkat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Lonjakan harga emas ini bisa jadi indikasi adanya kekhawatiran pasar terhadap kondisi ekonomi saat ini, mendorong investor untuk mencari perlindungan nilai dalam bentuk emas.

Faktor Pendorong Kenaikan Harga Emas

Beberapa faktor dapat menjadi pendorong kenaikan harga emas Antam, di antaranya:

  • Kondisi Ekonomi Global: Ketidakpastian ekonomi global, seperti inflasi yang tinggi atau potensi resesi, dapat meningkatkan permintaan terhadap emas sebagai aset yang aman.
  • Kebijakan Suku Bunga: Kebijakan suku bunga yang rendah atau bahkan negatif dapat membuat emas menjadi lebih menarik dibandingkan instrumen investasi lainnya.
  • Permintaan Fisik: Permintaan fisik emas yang tinggi, baik dari sektor perhiasan, industri, maupun investasi, dapat mendorong kenaikan harga.
  • Nilai Tukar Rupiah: Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar AS, dapat membuat harga emas dalam rupiah menjadi lebih mahal.

Implikasi bagi Investor

Kenaikan harga emas Antam ini tentu membawa implikasi bagi para investor. Bagi mereka yang telah memiliki emas, ini adalah kabar baik karena nilai investasi mereka meningkat. Namun, bagi yang ingin membeli emas, perlu mempertimbangkan dengan matang apakah harga saat ini masih menarik untuk masuk ke pasar.

Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Sementara itu, penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memahami aturan perpajakan ini sebelum melakukan transaksi emas.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (21 Maret 2025):

Berikut adalah rincian harga emas Antam pada tanggal 21 Maret 2025:

  • Emas 0,5 gram: Rp 939.500
  • Emas 1 gram: Rp 1.779.000
  • Emas 2 gram: Rp 3.498.000
  • Emas 3 gram: Rp 5.222.000
  • Emas 5 gram: Rp 8.670.000
  • Emas 10 gram: Rp 17.285.000
  • Emas 25 gram: Rp 43.087.000
  • Emas 50 gram: Rp 86.095.000
  • Emas 100 gram: Rp 172.112.000
  • Emas 250 gram: Rp 430.015.000
  • Emas 500 gram: Rp 859.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 1.719.600.000

Dengan rekor harga tertinggi ini, pasar emas terus menjadi sorotan. Investor disarankan untuk selalu memantau perkembangan pasar dan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi harga emas sebelum membuat keputusan investasi.