19 Pelajar Terlibat Perang Sarung di Semarang, Polisi Berikan Pembinaan

19 Pelajar Terlibat Perang Sarung di Semarang, Polisi Berikan Pembinaan

Sebanyak 19 remaja, pelajar SMP dan SMA, diamankan aparat Polres Semarang pasca terlibat aksi perang sarung di dua lokasi berbeda pada Selasa, 4 Maret 2025, pukul 01.30 WIB. Empat remaja ditangkap di Kecamatan Sumowono, sementara 15 lainnya diamankan di Ungaran. Aksi yang terekam dalam video amatir tersebut memperlihatkan puluhan sepeda motor berseliweran, para remaja berteriak dan saling melemparkan petasan serta batu ke arah satu sama lain, baik dari atas sepeda motor maupun dari pinggir jalan. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran akan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh aksi tersebut.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa tidak ditemukan senjata tajam atau sarung berisi benda tumpul saat penangkapan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan senjata tajam maupun sarung yang berisi benda tumpul saat penangkapan oleh petugas,” tegasnya. Para remaja yang berusia antara 13 hingga 16 tahun ini dijelaskan telah mengakui perbuatannya dan menyatakan motif mereka hanyalah bercanda dan mencari kesenangan saat menunggu waktu sahur. Perilaku iseng yang berpotensi membahayakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan orang tua dan edukasi tentang bahaya kekerasan di kalangan remaja.

Langkah yang diambil Polres Semarang bukanlah penindakan represif, melainkan pembinaan. AKBP Ratna Quratul Ainy menekankan komitmen Polres Semarang untuk mencegah terulangnya aksi serupa. “Para remaja ini akan mendapatkan pembinaan di Mapolres Semarang, dengan didampingi oleh orang tua masing-masing. Ini merupakan bagian dari komitmen kami bersama masyarakat Kabupaten Semarang untuk mencegah perilaku menyimpang pada remaja,” ujarnya. Pembinaan ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan edukasi bagi para remaja agar tidak mengulangi perbuatannya. Pihak kepolisian juga berencana melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan komunitas terkait bahaya perilaku kekerasan dan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Proses pembinaan ini diharapkan tidak hanya menjadi sanksi, tetapi juga kesempatan untuk mendidik para remaja agar lebih bertanggung jawab atas tindakan mereka. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga untuk memberikan pendampingan dan pengawasan yang lebih intensif kepada para remaja ini di masa mendatang. Harapannya, kasus perang sarung ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih proaktif mencegah terjadinya kekerasan antar remaja di wilayah Kabupaten Semarang.

Berikut poin penting dari penanganan kasus perang sarung ini:

  • 19 remaja pelajar diamankan, 4 dari Sumowono dan 15 dari Ungaran.
  • Tidak ditemukan senjata tajam atau benda tumpul dalam penangkapan.
  • Motivasi pelaku: iseng menunggu sahur.
  • Usia pelaku: 13-16 tahun (pelajar SMP dan SMA).
  • Tindakan polisi: pembinaan di Mapolres Semarang bersama orang tua.
  • Komitmen Polres Semarang: mencegah perilaku menyimpang remaja.
  • Rencana sosialisasi ke sekolah dan komunitas.