Hasto Kristiyanto Soroti Independensi Hakim dalam Sidang Eksepsi Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto: Peradilan Harus Jadi Pilar Keadilan Sejati
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, Hasto menekankan pentingnya lembaga peradilan sebagai benteng terakhir dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negara.
"Kami meyakini sepenuhnya bahwa di lembaga peradilan inilah keadilan yang sejati dapat diwujudkan. Harapan ini kami yakini, karena di dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini bersifat merdeka, independen, dan mengambil keputusan berdasarkan keadilan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," tegas Hasto di hadapan majelis hakim.
Singgung Pidato Ketua MA, Hasto Harapkan Hakim Bertindak Arif dan Bijaksana
Dalam eksepsinya, Hasto menyinggung pidato Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, saat pengukuhan sebagai guru besar di Universitas Airlangga pada 10 Juni 2024. Menurut Hasto, Sunarto menekankan bahwa hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan yang hampa makna. Ia juga mengatakan bahwa seorang hakim harus menjadi pembelajar seumur hidup, peneliti, dan filsuf agar mampu menangkap esensi keadilan sejati.
"Keadilan tersebut di luar batas formalitas hukum, serta memperhatikan dampak sosial, budaya, dan kemanusiaan," ungkap Hasto, mengutip pernyataan Sunarto. Ia menambahkan, hakim tidak boleh hanya menjadi mesin yang memproses hukum secara kaku. Sebaliknya, hakim harus mampu merasakan denyut keadilan yang hidup di setiap jiwa, dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta latar belakang setiap peristiwa hukum.
Keadilan Substantif di Atas Formalitas Hukum
Hasto menekankan bahwa keadilan tidak boleh hanya terpaku pada aspek formal dan materiil semata. Hakim harus mampu melakukan dialektika, menggali kebenaran yang lebih dalam, dan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi suatu perkara. Dengan demikian, putusan pengadilan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan bermartabat bagi semua pihak.
"Betapa luar biasa pemikiran yang sangat filosofis dari Prof Sunarto. Saya percaya bahwa Majelis Hakim yang Mulia memiliki pandangan dan sikap yang sama dengan Prof Sunarto. Tiada keraguan dari saya bahwa di ruang sidang ini akan menjadi tempat keadilan ditegakkan," pungkas Hasto. Pernyataan ini mencerminkan harapan besar Hasto terhadap independensi dan profesionalisme hakim dalam menangani kasus yang menjeratnya.
Eksepsi yang disampaikan Hasto ini menjadi sorotan publik karena menyoroti isu krusial tentang independensi peradilan dan penegakan keadilan di Indonesia. Kasus Harun Masiku sendiri telah menjadi perhatian luas, dan putusan pengadilan akan menjadi tolok ukur bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum.
Dengan menyampaikan eksepsi yang menyinggung pidato Ketua MA, Hasto ingin mengingatkan para hakim tentang pentingnya keadilan substantif dan pertimbangan aspek kemanusiaan dalam setiap putusan yang mereka ambil. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum yang terus diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat sipil dan para penegak hukum yang berintegritas.
Sidang lanjutan kasus Harun Masiku ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem peradilan di Indonesia, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.