Wali Kota Medan Berang, Camat dan Lurah Langgar Jam Kerja, Terancam Sanksi Tegas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Sidak mendadak yang dilakukan ke Kantor Camat Medan Polonia dan Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, mengungkap fakta yang mengecewakan: para pimpinan wilayah tersebut kerap tidak disiplin dalam mematuhi jam kerja.

Inspeksi mendadak pertama dilakukan di Kantor Camat Medan Polonia. Rico tiba di kantor tersebut pada pukul 08.10 WIB, namun hanya mendapati segelintir pegawai. Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, tidak berada di tempat. Rico menunggu hingga pukul 09.20 WIB, namun Irfan tak kunjung datang. Kondisi ini memicu kekecewaan Rico, yang kemudian mengumpulkan para pegawai untuk meminta penjelasan. Pengakuan dari para pegawai dan Sekretaris Camat (Sekcam) mengkonfirmasi bahwa Irfan memang sering terlambat masuk kantor, bahkan terkadang baru tiba pukul 10.00 atau 11.00 WIB. Sekcam sendiri, Rangga Karfika Sakti, tiba pukul 08.40 WIB, lebih lambat dari jam masuk yang seharusnya.

"Saya datang jam 08.10 WIB, tapi pegawai cuma ada 2. Ya udah kita tunggu, kita tunggu sampai jam 09.20 WIB, camat belum datang juga," tegas Rico kepada awak media.

Tak hanya di Kantor Camat Medan Polonia, kondisi serupa juga ditemukan di Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III. Lurah Ibnu Ridelsa dilaporkan sering datang ke kantor pada pukul 12.00 WIB, jauh dari jam kerja yang seharusnya. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa masalah kedisiplinan ASN, khususnya para pimpinan wilayah, menjadi isu yang serius di Kota Medan.

Rico menyatakan kekecewaannya atas kondisi ini dan menegaskan bahwa ketidakdisiplinan pimpinan akan berdampak buruk pada kinerja dan pelayanan publik. Ia menduga masalah ini tidak hanya terjadi di dua kantor tersebut, tetapi juga di banyak kecamatan dan kelurahan lain di Kota Medan.

"Ini kita cukup meyakini terjadi di banyak kecamatan dan kelurahan, kita akan cek keseluruhan. Saya minta juga masyarakat laporkan apabila memang terjadi, kami butuh info agar bisa kita cek," ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan ini, Rico telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Camat Medan Polonia dan Lurah Tegal Sari Mandala III. Ia meminta agar para pimpinan yang terbukti melanggar disiplin kerja diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemindahan tugas.

"Saya sudah sampaikan ke BKD untuk Inspektorat periksa keseluruhannya, saya minta camat memang kalau nggak mau di sana ya pindahkan aja, saya minta harus benar-benar evaluasi sanksi yang jelas karena dia pimpinan memberikan contoh ke bawahan," tegas Rico.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin ASN di Kota Medan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Rico berharap, dengan penegakan disiplin yang konsisten, para ASN dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Wali kota juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran disiplin oleh ASN di lingkungan tempat tinggal mereka. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu pemerintah kota dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Berikut poin penting dalam berita ini:

  • Wali Kota Medan melakukan sidak ke Kantor Camat Medan Polonia dan Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III.
  • Camat Medan Polonia dan Lurah Tegal Sari Mandala III kedapatan sering terlambat masuk kantor.
  • Wali Kota Medan menginstruksikan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Camat dan Lurah.
  • Wali Kota Medan meminta sanksi tegas bagi pimpinan yang melanggar disiplin kerja.
  • Wali Kota Medan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran disiplin ASN.