Hasto Kristiyanto Sandarkan Harapan pada Pidato Ketua MA dalam Sidang Eksepsi Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Kutip Pidato Ketua MA sebagai Pembelaan Diri dalam Sidang Eksepsi
Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Dalam pembelaannya, Hasto mengutip pidato Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto terkait peran lembaga peradilan sebagai tempat terwujudnya keadilan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025) tersebut menjadi ajang bagi Hasto untuk menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang sedang ia hadapi. Ia secara khusus menyoroti pernyataan Sunarto yang menurutnya memberikan harapan di tengah situasi yang ia rasakan sebagai kriminalisasi.
"Eksepsi saya ini sengaja dimulai dengan mengutip pidato Prof. Sunarto. Ketika pertama kali membaca pernyataan tersebut, kami merasakan betapa mulia peran hakim dan lembaga peradilan bagi terwujudnya cita-cita keadilan dan sekaligus cita-cita nasional," ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Poin-Poin Utama Pidato Ketua MA yang Dikutip Hasto:
- Peradilan sebagai Tempat Mewujudkan Keadilan: Hasto menekankan bahwa Sunarto melihat lembaga peradilan sebagai tempat yang mulia dan dapat diandalkan oleh para pencari keadilan.
- Inspirasi di Tengah Kriminalisasi: Pidato Sunarto dinilai Hasto memberikan "nur" atau cahaya harapan di tengah proses hukum yang ia anggap sebagai kriminalisasi terhadap dirinya.
- Independensi Lembaga Peradilan: Hasto meyakini bahwa pengadilan adalah lembaga yang independen dan mengambil keputusan berdasarkan keadilan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Hukum dan Keadilan: Sunarto berpendapat bahwa hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh. Hakim harus menjadi pembelajar, peneliti, dan filsuf agar mampu melihat keadilan yang sejati.
- Keadilan di Luar Formalitas Hukum: Keadilan harus memperhatikan dampak sosial, budaya, dan kemanusiaan, tidak hanya terpaku pada formalitas hukum.
- Hakim Bukan Mesin Hukum: Hakim harus merasakan denyut keadilan dalam jiwanya, tidak hanya memproses hukum secara mekanis.
- Keputusan Hakim yang Komprehensif: Keputusan hakim harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan latar belakang setiap peristiwa hukum.
Hasto juga menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim memiliki pandangan yang sama dengan Sunarto dan akan menegakkan keadilan dalam persidangan ini. Ia berharap, dengan berpegang pada prinsip-prinsip keadilan yang disampaikan oleh Ketua MA, proses hukum yang ia jalani dapat berjalan dengan seadil-adilnya.
Sidang eksepsi ini menjadi penting karena menjadi kesempatan bagi Hasto untuk menyampaikan pembelaan diri dan menanggapi dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK. Putusan atas eksepsi ini akan menentukan apakah perkara Hasto akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi atau tidak. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang melibatkan salah satu tokoh penting PDI Perjuangan ini.