Alfian Nasution, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Hadiri Pemeriksaan di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas
Alfian Nasution Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Migas Pertamina
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (21/3/2025) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kehadirannya menjadi sorotan setelah namanya disebut oleh mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam pemeriksaan sebelumnya.
Alfian tiba di Gedung Kartika, Kejagung, sekitar pukul 09.19 WIB. Ia tampak mengenakan masker yang menutupi sebagian wajahnya dan memilih menunggu lift di area lobi yang tidak terlalu dekat dengan pintu masuk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan identitas pria tersebut dan menyatakan bahwa Alfian diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini, yang telah menyeret sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha Pertamina, mendapat perhatian publik. Nama Alfian Nasution sebelumnya diungkap oleh Ahok yang menyatakan bahwa Alfian, sebagai mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, seharusnya juga dimintai keterangan terkait kasus ini. Ahok menyinggung jabatan Alfian yang strategis di Pertamina, dimana pada tahun 2023, ia dipindahkan dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menduduki posisi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Migas Pertamina:
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, antara lain:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.