Sengketa Lahan Mat Solar Senilai Rp 3,3 Miliar Berakhir Damai di Meja Perundingan

Sengketa Lahan Berakhir Damai: Keluarga Mat Solar dan Idris Capai Kesepakatan

Setelah melalui serangkaian proses mediasi yang cukup panjang, sengketa lahan milik mendiang Mat Solar seluas 1.313 meter persegi akhirnya menemui titik terang. Perselisihan yang melibatkan keluarga almarhum Mat Solar dan Muhammad Idris terkait ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Cinere-Serpong senilai Rp 3,3 miliar ini diselesaikan melalui kesepakatan damai yang difasilitasi oleh kuasa hukum Idris, Endang Hadrian.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Endang Hadrian pada Jumat, 21 Maret 2025. Beliau mengungkapkan bahwa perdamaian tersebut terjadi pada Kamis malam, 20 Maret 2025, di kantornya yang terletak di kawasan BSD, Tangerang. Momen penting ini dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, termasuk ahli waris Mat Solar yang diwakili oleh putra sulungnya, Idham Aulia, serta Muhammad Idris.

"Alhamdulillah, pada tanggal 20 Maret 2025, kami berhasil mendamaikan sengketa antara keluarga almarhum Mat Solar dengan Bapak Idris," ujar Endang Hadrian dalam keterangannya kepada media.

Dana ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar tersebut sebelumnya telah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak Idris mengajukan permohonan pencairan dana konsinyasi ke PN Tangerang pada Jumat, 21 Maret 2025. Saat ini, proses pencairan dana tersebut masih menunggu persetujuan dan proses administrasi dari pihak pengadilan.

Endang Hadrian juga menjelaskan bahwa perjanjian perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam foto yang beredar, terlihat Idris bersalaman dengan Idham Aulia, menandakan berakhirnya perselisihan dan terjalinnya kembali silaturahmi antara kedua keluarga.

Sidang perdana kasus sengketa lahan ini sebelumnya telah digelar pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, pada saat itu, kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat. Perbedaan pendapat mengenai besaran uang ganti rugi yang diminta oleh Idris menjadi penghalang utama dalam proses mediasi.

Permasalahan Awal Sengketa

Sengketa ini bermula dari perbedaan pendapat mengenai pembagian uang ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Cinere-Serpong. Lahan seluas 1.313 meter persegi milik Mat Solar terkena dampak proyek tersebut, dan pemerintah memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar.

Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya bersedia berdamai dengan Idris. Namun, permintaan besaran uang dari Idris dirasa tidak masuk akal dan berlebihan.

"Kami ingin berdamai, kami berikan kok uang, tapi kan permintaan Haji Muhammad Idris ini yang menurut kami tidak masuk akal," ujar Khairul Imam saat ditemui di PN Tangerang pada 19 Maret 2025.

Menurut Khairul Imam, pihak Idris mengakui adanya aktivitas jual-beli terkait lahan tersebut. Namun, permintaan bagian uang ganti rugi yang berlebihan menjadi masalah utama. Meskipun demikian, pihak Mat Solar tetap bersedia memberikan sejumlah uang secara manusiawi kepada Idris.

Akhir yang Bahagia

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan semua pihak dapat menerima hasil yang telah disepakati dan melanjutkan kehidupan dengan tenang. Proses pencairan dana konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga semua pihak yang berhak dapat menerima haknya masing-masing.

Berikut poin penting dari berita ini:

  • Sengketa lahan Mat Solar senilai Rp 3,3 miliar berakhir damai.
  • Perdamaian terjadi melalui mediasi yang difasilitasi kuasa hukum Idris, Endang Hadrian.
  • Kesepakatan damai dicapai pada 20 Maret 2025 di kantor kuasa hukum Idris.
  • Ahli waris Mat Solar yang diwakili Idham Aulia dan Idris hadir dalam momen perdamaian.
  • Proses pencairan dana konsinyasi di PN Tangerang sedang diajukan.
  • Sengketa berawal dari perbedaan pendapat mengenai pembagian uang ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol Cinere-Serpong.

Berita ini masih terus dikembangkan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak Mat Solar mengenai proses perdamaian tersebut.