Pembatasan Operasional Truk Saat Lebaran Diprotes, Ratusan Sopir Gelar Aksi di Patung Kuda
Ratusan pengemudi truk berencana menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (21/3/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran yang akan berlangsung selama 16 hari.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, sekitar 200 orang sopir truk akan berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa tersebut. "Sekitar 200 orang dengan izin dari Polda," ujarnya saat dikonfirmasi.
Tuntutan utama para sopir truk adalah agar pemerintah melakukan revisi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pelarangan operasional truk selama periode mudik Lebaran. Mereka berpendapat bahwa pembatasan ini akan berdampak signifikan terhadap kelancaran distribusi logistik dan perekonomian secara keseluruhan.
Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran 2025 sendiri telah diumumkan oleh pemerintah. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa penerbitan SKB ini bertujuan untuk memastikan kelancaran, keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.
"Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025," kata Budi dalam keterangan resminya.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis angkutan barang. Kendaraan yang mengangkut:
- BBM/BBG
- Hewan dan pakan ternak
- Pupuk
- Penanganan bencana alam
- Sepeda motor mudik dan balik gratis
- Barang pokok
Tetap diizinkan beroperasi selama masa pembatasan dengan syarat dilengkapi surat muatan yang jelas.
"Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," tegas Budi.
Pembatasan operasional ini terutama ditujukan kepada kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Adapun penerapan pembatasan ini akan berlangsung mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB. Pembatasan berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol.
Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak, sehingga kelancaran arus mudik Lebaran tetap terjaga tanpa mengganggu aktivitas perekonomian dan distribusi logistik.
Para sopir truk yang tergabung dalam aksi ini berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak dari pembatasan operasional tersebut dan mencari alternatif kebijakan yang lebih fleksibel dan tidak merugikan para pelaku usaha transportasi. Mereka juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan asosiasi pengusaha truk untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.