Penyelundupan Sabu di Lapas Pamekasan Digagalkan, Narkoba Disembunyikan dalam Organ Intim
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan pada hari Rabu, 20 Maret 2025. Seorang wanita berinisial A, yang berasal dari Sampang, kedapatan membawa narkoba tersebut saat hendak menjenguk seorang narapidana berinisial B, warga Surabaya, yang diketahui memiliki hubungan khusus dengannya.
Kronologi penangkapan bermula ketika A tiba di Lapas dan menjalani pemeriksaan rutin. Pada awalnya, petugas tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan. Namun, gerak-gerik A yang tampak gelisah dan berulang kali keluar masuk kamar mandi menimbulkan kecurigaan. Petugas pun memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Kecurigaan petugas terbukti benar, A ternyata menyembunyikan sabu-sabu di dalam organ intimnya, yang dikemas dalam sebuah balon.
Setelah penemuan tersebut, petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap barang bawaan A. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 11,2 gram yang disembunyikan di antara barang-barang pribadinya. A tidak dapat mengelak dan langsung diamankan oleh petugas Lapas. Selanjutnya, A diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi, mengonfirmasi kejadian tersebut. Dalam keterangannya pada hari Kamis, 21 Maret 2025, Fathorrosi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di seluruh area Lapas untuk mencegah upaya penyelundupan narkoba. "Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan narkoba, baik yang dilakukan oleh pengunjung maupun warga binaan itu sendiri," tegas Fathorrosi. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan di Lapas akan terus ditingkatkan dan petugas akan selalu waspada terhadap berbagai modus operandi baru yang mungkin digunakan oleh para pelaku.
Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan ini merupakan bukti nyata dari kewaspadaan dan ketelitian petugas Lapas dalam menjalankan tugasnya. Pemeriksaan ketat terhadap setiap pengunjung dan barang bawaan yang masuk ke dalam Lapas menjadi kunci utama dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan juga telah berkoordinasi dengan Polres Pamekasan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Fathorrosi menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Pihaknya juga akan terus bekerja sama dengan kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini. Fathorrosi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas.
Berikut poin-poin penting dari upaya penggagalan penyelundupan narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan:
- Pelaku: Seorang wanita berinisial A, asal Sampang.
- Modus: Menyembunyikan sabu-sabu di dalam alat vital yang dikemas dalam balon.
- Barang Bukti: Dua paket sabu seberat 11,2 gram.
- Tindakan: Pelaku diamankan dan diserahkan ke Polres Pamekasan.
- Tindak Lanjut: Lapas berkoordinasi dengan Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Komitmen: Lapas memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberantas narkoba.