Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Ajukan Keberatan Atas Dakwaan KPK dalam Kasus Harun Masiku
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), Hasto memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan.
Dalam eksepsinya, Hasto menyatakan adanya keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia berpendapat bahwa dakwaan tersebut tidak memiliki kejelasan unsur pidana dan ketepatan penerapan hukum terhadap dirinya. Hasto mengacu pada prinsip in dubio pro reo, sebuah asas fundamental dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa setiap keraguan harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
"Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa. Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa," ujar Hasto dalam pembacaan eksepsinya.
Permohonan Pembebasan dan Pemulihan Nama Baik
Lebih lanjut, Hasto memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsinya dan menyatakan surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa batal demi hukum. Ia juga meminta agar pemeriksaan kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Selain itu, Hasto secara khusus memohon agar kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya dipulihkan.
"Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," tegas Hasto.
Adapun poin-poin permohonan Hasto adalah sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa pemeriksaan atas nama Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan.
- Memulihkan hak-hak Hasto Kristiyanto dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.
- Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Hasto Kristiyanto dari tahanan dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan.
- Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita.
Dakwaan KPK Terhadap Hasto
KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dengan pasal terkait upaya merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan sejak tahun 2020. Menurut dakwaan, Hasto diduga telah menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku.
Salah satu poin penting dalam dakwaan adalah tuduhan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya agar tidak terlacak oleh KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK. Tindakan-tindakan ini, menurut KPK, telah memungkinkan Harun Masiku untuk melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.
Selain itu, Hasto juga didakwa dengan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap ini diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan tindakan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah (yang kini berstatus tersangka), Saeful Bahri (yang telah divonis bersalah), dan Harun Masiku (yang masih buron).