KPK Soroti Kepatuhan LHKPN: Puluhan Ribu Pejabat Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan
KPK Desak Pejabat Negara Segera Laporkan LHKPN 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerukan kepada para penyelenggara negara untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024. Hingga Kamis, 20 Maret 2025, tercatat masih ada 50.369 pejabat negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total 417.054 Wajib Lapor, baru 366.685 laporan yang telah diterima. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan sebesar 87,92%, namun masih menyisakan pekerjaan rumah yang signifikan bagi KPK untuk memastikan seluruh penyelenggara negara memenuhi kewajibannya. Batas waktu pelaporan LHKPN periode 2024 adalah 31 Maret 2025, sehingga para pejabat negara yang belum melaporkan hartanya hanya memiliki waktu beberapa hari lagi.
"KPK kembali mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024, agar segera memenuhi kewajibannya tersebut," tegas Budi.
KPK menekankan pentingnya pelaporan LHKPN sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi. LHKPN menjadi instrumen penting untuk memantau kekayaan para penyelenggara negara dan mendeteksi potensi adanya penyimpangan atau tindak pidana korupsi. Dengan melaporkan LHKPN secara jujur dan akurat, para pejabat negara turut berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Imbauan kepada Pimpinan Instansi
Selain mengingatkan para penyelenggara negara, KPK juga mengimbau para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi untuk terus mengingatkan para pejabat di lingkungan kerjanya agar patuh dalam pelaporan LHKPN. Peran pimpinan instansi sangat krusial dalam mendorong kepatuhan LHKPN di kalangan bawahannya. Dengan memberikan contoh yang baik dan melakukan pengawasan yang ketat, pimpinan instansi dapat menciptakan budaya kepatuhan LHKPN di lingkungan kerjanya.
Rincian LHKPN yang Telah Dilaporkan
Berikut adalah rincian LHKPN yang telah dilaporkan dari berbagai bidang:
- Bidang Eksekutif: 296.136 dari total 333.405 Wajib Lapor
- Bidang Legislatif: 14.362 dari total 20.745 Wajib Lapor
- Bidang Yudikatif: 17.877 dari total 17.947 Wajib Lapor
- BUMN/BUMD: 38.310 dari total 44.957 Wajib Lapor
Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan LHKPN bervariasi antar bidang. Bidang yudikatif memiliki tingkat kepatuhan tertinggi, sementara bidang legislatif memiliki tingkat kepatuhan terendah. KPK berharap semua bidang dapat meningkatkan kepatuhan LHKPN dalam waktu dekat.
Keterbukaan dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan melaporkan LHKPN secara jujur dan tepat waktu, para penyelenggara negara telah menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. KPK akan terus memantau dan mengevaluasi kepatuhan LHKPN serta menindak tegas para pejabat negara yang melanggar ketentuan.