DPR Dorong Panglima TNI Tertibkan Penempatan Prajurit di Luar 14 Kementerian/Lembaga Sesuai UU
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat perintah terkait penempatan prajurit aktif TNI di berbagai instansi pemerintahan. Desakan ini bertujuan untuk memastikan implementasi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan, khususnya yang mengatur penempatan personel TNI aktif hanya pada 14 kementerian dan lembaga (K/L) yang telah ditentukan.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyampaikan bahwa surat perintah Panglima TNI diperlukan agar prajurit TNI aktif yang saat ini bertugas di luar 14 K/L tersebut dapat segera mengambil langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," tegas TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Jumat (21/3/2025).
TB Hasanuddin memperkirakan bahwa implementasi UU TNI ini akan berdampak pada ribuan personel TNI yang saat ini bertugas di luar 14 K/L yang diperbolehkan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengelolaan transisi ini secara cermat dan terencana, guna menghindari potensi gangguan terhadap profesionalisme TNI.
"Kebijakan transisi ini harus dilakukan dengan baik, sehingga tak mengganggu profesionalisme TNI," ujarnya.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa revisi UU TNI merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat reformasi internal TNI. Ia berharap, dengan adanya aturan yang lebih jelas mengenai penempatan personel, TNI dapat semakin fokus pada tugas pokoknya, yaitu menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI.
Berikut adalah daftar 14 kementerian dan lembaga yang diizinkan untuk diisi oleh anggota TNI aktif berdasarkan UU TNI terbaru:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
- Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
- Badan Intelijen Negara (BIN).
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
- Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Badan Keamanan Laut (Bakamla).
- Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
- Mahkamah Agung.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan penempatan personel TNI dapat lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan organisasi, serta selaras dengan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.