Komplotan Penjambret WN Prancis di Sunda Kelapa Diringkus, Polisi Ungkap Peran Masing-Masing

Kasus Penjambretan WN Prancis di Sunda Kelapa Terungkap: 8 Orang Ditangkap

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang warga negara Prancis, Marion Parent (41), di kawasan tembok laut Marina Pos 6, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, total delapan orang berhasil diamankan.

"Benar, total delapan orang sudah kami tangkap terkait kasus ini," tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, dalam keterangan persnya, Jumat (21/3/2025).

Penangkapan terakhir adalah terhadap tersangka berinisial IM, yang merupakan buronan dan memiliki peran sentral dalam sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) ini. IM secara langsung merampas kamera yang sedang digunakan korban untuk memotret pemandangan di sekitar pelabuhan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka pelaku penjambretan, yaitu UTA (28), AP (29), dan TM (31). Dengan tertangkapnya IM, seluruh pelaku utama dalam aksi kejahatan ini berhasil diamankan.

Kronologi Penjambretan dan Peran Para Pelaku

Peristiwa penjambretan terjadi pada Rabu (5/3) lalu. Korban sedang asyik memotret kondisi pesisir utara Jakarta menggunakan kamera SLR Nikon Z7-II miliknya. Tiba-tiba, para pelaku mendekat dan merampas kamera tersebut. Bahkan, anak korban sempat ditodong dengan pisau oleh salah satu pelaku untuk melumpuhkan perlawanan.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa delapan orang yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penjambretan ini. Selain empat pelaku utama yang bertugas merampas kamera, empat orang lainnya berperan sebagai penadah barang curian.

Berikut rincian peran masing-masing tersangka:

  • UTA, AP, TM, dan IM: Pelaku utama yang melakukan penjambretan dan perampasan kamera korban.
  • SG alias Jack, BD alias Acil, FH, dan ADP: Para penadah yang menampung dan menjual kamera hasil curian.

Jaringan Penadah dan Alur Penjualan Kamera Curian

Kamera SLR Nikon Z7-II milik korban, yang harga barunya ditaksir mencapai Rp 40 juta, dijual oleh para penadah dengan harga yang jauh lebih murah.

"Kamera tersebut dijual kepada penadah pertama seharga Rp 18 juta. Kemudian, dijual lagi ke penadah berikutnya seharga Rp 15 juta, dan akhirnya berpindah tangan lagi ke penadah lain seharga Rp 10 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana.

Dari hasil penjualan kamera tersebut, para pelaku pencurian masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta. Sementara, sisanya menjadi keuntungan bagi para penadah.

"Para pelaku menerima Rp 8 juta yang kemudian mereka bagi berempat," imbuh AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana.

Tidak Ada Pihak Lain Terlibat, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polisi memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penjambretan ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain:

  • Dua unit telepon genggam (HP)
  • Uang tunai sebesar Rp 542 ribu
  • Uang tunai sebesar Rp 1,3 juta hasil penjualan kamera korban
  • Sebuah pisau yang digunakan untuk mengancam korban
  • Pakaian yang dikenakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan

Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan yang berkunjung ke kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa dan sekitarnya.