Teror Jurnalis Tempo: Kepala Babi Dikirim ke Kantor Redaksi, KKJ Desak Investigasi Polri
Teror Jurnalis Tempo: Kepala Babi Dikirim ke Kantor Redaksi, KKJ Desak Investigasi Polri
Jakarta - Dunia jurnalistik kembali dikejutkan dengan aksi teror yang menyasar kantor redaksi majalah Tempo. Sebuah paket misterius berisi kepala babi ditemukan di kantor Tempo pada 19 Maret 2025. Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik dan pembawa acara siniar (podcast) Bocor Alus Politik yang dikenal dengan nama panggilan Cica.
Penemuan paket tersebut segera memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi pers. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) langsung melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. Erick Tanjung, Koordinator KKJ, menyatakan bahwa pengiriman kepala babi ini merupakan bentuk intimidasi dan ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis.
"Kami menduga pengiriman paket ini adalah teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan," tegas Erick Tanjung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Erick menambahkan bahwa kondisi kepala babi yang telinganya sudah dipotong semakin memperkuat indikasi adanya ancaman yang disengaja.
Kronologi Penemuan Paket Teror
Paket misterius tersebut tiba di kantor Tempo pada tanggal 19 Maret 2025 dan diterima oleh petugas keamanan sekitar pukul 16.15 WIB. Paket itu baru sampai ke tangan Cica pada Kamis, 20 Maret 2025, setelah ia selesai melakukan liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Kecurigaan muncul ketika Hussein membuka kotak tersebut dan mencium bau busuk yang menyengat. Setelah dibuka seluruhnya, terlihat kepala babi dengan kondisi mengenaskan, kedua telinganya terpotong.
Reaksi dan Tuntutan KKJ
KKJ mengecam keras aksi teror ini dan mendesak Polri untuk segera mengusut tuntas pelaku serta dalang di balik pengiriman paket kepala babi tersebut. Erick Tanjung menekankan bahwa serangan ini bukan hanya ditujukan kepada individu Cica, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik Tempo secara keseluruhan.
"Serangan ini adalah ancaman terhadap pers serta kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi," ujar Erick.
KKJ membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan ke polisi, termasuk rekaman CCTV yang diharapkan dapat membantu mengungkap identitas pelaku. Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, dan perwakilan Tim Legal Tempo, Alberto Eka, turut hadir mendampingi KKJ dalam pelaporan tersebut.
Erick juga mengungkapkan bahwa teror terhadap wartawan Tempo bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran juga mengalami serangkaian intimidasi, termasuk perusakan mobil dan penguntitan oleh orang-orang yang mencurigakan.
Desakan kepada Pemerintah dan Presiden Terpilih
Lebih lanjut, KKJ menyerukan kepada pemerintah, khususnya Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk menunjukkan komitmen terhadap kebebasan pers. Erick Tanjung menegaskan bahwa pengusutan tuntas kasus ini akan menjadi tolok ukur apakah pemerintah berpihak pada kemerdekaan pers atau justru anti terhadap kritik dan kebebasan berpendapat.
"Kami mendesak kepolisian bekerja profesional dan tentu pesan kita adalah kepada negara harus hadir. Kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan apakah Presiden Prabowo ini pro kemerdekaan pers atau anti kritik, anti kemerdekaan pers," pungkas Erick.
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman dan kekerasan yang dialami jurnalis di Indonesia. Kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi seharusnya menjadi landasan bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan intimidasi.
Daftar Poin Penting:
- Pengiriman kepala babi ke kantor Tempo sebagai bentuk teror.
- Sasaran teror adalah Francisca Christy Rosana (Cica), wartawan desk politik dan pembawa acara Bocor Alus Politik.
- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri.
- KKJ mendesak pengusutan tuntas pelaku dan dalang teror.
- Serangan ini dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
- KKJ menuntut komitmen pemerintah dan Presiden terpilih Prabowo Subianto terhadap kebebasan pers.