Sengketa Lahan Mat Solar Berakhir Damai: Dana Ganti Rugi Jalan Tol Segera Dicairkan

Titik Terang Sengketa Lahan Mat Solar: Kesepakatan Damai Dicapai, Pencairan Dana Konsinyasi Diproses

Perseteruan terkait kepemilikan lahan yang melibatkan almarhum komedian H. Nasrullah, yang lebih dikenal sebagai Mat Solar, memasuki babak baru. Muhammad Idris, pihak yang turut mengklaim hak atas tanah tersebut, telah mencapai kesepakatan damai dengan ahli waris Mat Solar. Kabar gembira ini diumumkan oleh Endang Hadrian, kuasa hukum Muhammad Idris, usai pertemuan dengan Idham Aulia, putra pertama Mat Solar yang bertindak sebagai perwakilan keluarga, di kawasan BSD, Tangerang, pada Kamis (20/3/2025).

"Alhamdulillah, pada tanggal 20 Maret 2025, kami berhasil menjembatani perdamaian antara keluarga almarhum Mat Solar dengan Bapak Idris," ujar Endang Hadrian dalam keterangan persnya, Jumat (21/3/2025).

Kesepakatan ini membuka jalan bagi pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan yang selama ini tertahan di Pengadilan Negeri Tangerang. Endang Hadrian menjelaskan bahwa permohonan pencairan dana konsinyasi akan segera diajukan ke pengadilan pada hari Jumat (21/3/2025).

Latar Belakang Sengketa dan Nilai Ganti Rugi

Lahan seluas 1.313 meter persegi yang menjadi objek sengketa ini memiliki nilai sebesar Rp 3,3 miliar. Dana tersebut dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang karena adanya klaim kepemilikan ganda antara Muhammad Idris dan Mat Solar. Tanah ini kini menjadi bagian dari proyek pembangunan Jalan Tol Cinere-Serpong yang dikelola oleh PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), anak usaha PT Jasa Marga (Persero).

Upaya Mediasi Sebelumnya dan Bukti Kepemilikan

Sebelumnya, kuasa hukum pihak Mat Solar, Khairul Imam, telah mengupayakan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa. Dalam mediasi tersebut, pihak Idris mengakui bahwa lahan tersebut telah dijual kepada Mat Solar. Khairul Imam juga menegaskan bahwa pihaknya memegang bukti kepemilikan yang sah, termasuk kwitansi dan Akta Jual Beli (AJB) dari notaris.

"Dalam mediasi di Pengadilan Negeri, Bapak Idris menyatakan sudah menjual tanah tersebut sepenuhnya kepada Haji Nasrullah. Pernyataan ini disaksikan oleh pihak BPN. Jadi, ini murni persoalan jual beli," kata Khairul Imam pada Rabu (19/3/2025) lalu.

Dugaan Kesalahan Administrasi

Khairul Imam menduga bahwa sengketa ini bermula dari kesalahan administrasi oleh pihak terkait, yang menyebabkan status kepemilikan tanah menjadi bermasalah.

"Seharusnya tanah ini sudah diperjualbelikan, tetapi mengapa dikonsinyasi? Mengapa dikatakan sebagian sengketa?" tanya Khairul Imam.

"Saya katakan, ini adalah kesalahan administrasi dari pihak PPK maupun PUPR sendiri," tegasnya.

Proses Selanjutnya

Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan proses pencairan dana konsinyasi dapat berjalan lancar. Pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perdamaian ini menjadi angin segar bagi penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Rangkuman Poin Penting:

  • Kesepakatan damai tercapai antara Muhammad Idris dan ahli waris Mat Solar terkait sengketa lahan.
  • Permohonan pencairan dana konsinyasi senilai Rp 3,3 miliar akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
  • Lahan sengketa menjadi bagian dari proyek Jalan Tol Cinere-Serpong.
  • Pihak Mat Solar memegang bukti kepemilikan berupa kwitansi dan AJB.
  • Diduga ada kesalahan administrasi yang menyebabkan sengketa ini muncul.